Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur geram. Janji Pertamina untuk memberikan ganti rugi berupa perawatan kendaraan yang rusak usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) belum juga ditepati. Padahal, komitmen itu telah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina dan pihak terkait pada 9 April 2025 lalu.

“Pertamina mestinya bisa memberi kepastian, masyarakat sudah menunggu,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, kepada media, Selasa (22/4/2025).

Nurhadi menyebut, janji tersebut seharusnya bukan sekadar wacana yang mengambang. Ia menilai birokrasi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut terlalu berbelit, sehingga berdampak pada lambatnya realisasi kompensasi bagi warga.

“Janji servis di bengkel resmi itu dikunci dalam RDP. Tapi ribetnya birokrasi di BUMN itu membuat komitmen ini tak kunjung mendarat,” tambahnya Nurhadi.

Pertamina Patra Niaga, dalam RDP sebelumnya, menyampaikan bahwa meski sudah ada komitmen, proses eksekusinya memerlukan persetujuan dari kantor pusat. Namun, penjelasan itu dianggap tak memadai oleh DPRD.

“Terlalu lama, masyarakat mana mau tahu yang begitu. Mereka cuma minta tanggung jawab, kendaraan mereka rusak karena BBM,” imbuhnya.

Informasi terakhir yang diterima Komisi II, teknis pelaksanaan ganti rugi sedang difinalisasi, termasuk daftar bengkel resmi yang akan ditunjuk untuk melakukan perbaikan kendaraan terdampak. Namun, tanpa kejelasan waktu, DPRD mempertimbangkan untuk kembali memanggil Pertamina jika janji itu tak segera ditepati.

“Kalau ke dewan saja seperti itu, gimana ke masyarakat,” tutupnya.

Komisi II DPRD Kaltim menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai tanggung jawab terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kualitas BBM yang diduga bermasalah. (ADV)