Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak penghentian seluruh kegiatan konstruksi PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur.

Desakan ini muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 28 April 2025, yang menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tersebut.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, serta dihadiri Ketua Komisi IV H. Baba dan sejumlah anggota, di antaranya Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim. DPRD turut mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutai Timur, serta perwakilan PT KSM.

Dari pemaparan DLH Kaltim, terungkap bahwa PT KSM belum mengantongi izin lingkungan maupun perizinan lengkap untuk pembangunan pabrik sawit, namun sudah melakukan aktivitas pembukaan lahan dan konstruksi.

“Sampai saat ini izin tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujar Darlis. Selasa, (29/4/2025)

Ia menegaskan, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut ke ranah hukum.

“Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan konstruksi PT KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” ungkap.

Darlis menyayangkan absennya direksi PT KSM dalam rapat yang menurutnya menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menyikapi persoalan ini.

“Buktinya, mereka hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” ucap Darlis.

Meski menuntut penghentian kegiatan, Darlis menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban memenuhi sejumlah aspek teknis, antara lain:

  1. Membangun settling pond dan mengelola air limpasan,
  2. Memperbaiki tanah longsoran,
  3. Melakukan penghijauan di lahan terdampak.

Rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltim tidak akan mentolerir aktivitas industri yang mengabaikan regulasi lingkungan hidup. Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. (ADV)