Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengecam keras manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) yang belum membayarkan gaji pegawainya selama empat bulan.

Sikap tegas itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Selasa, 29 April 2025.

DPRD Kaltim bahkan mengultimatum pihak rumah sakit untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut paling lambat 7 Mei 2025. Jika tidak, mereka akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami undang manajemen, bukan pengacara. DPRD ini bukan pengadilan. Kami ingin mencari solusi, bukan dengar pembelaan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Rabu, (30/4/2025).

Ia menyayangkan sikap manajemen RSHD yang memilih mengirim tim kuasa hukum alih-alih hadir langsung. Dalam rapat tersebut, tim pengacara akhirnya diminta meninggalkan ruang sidang oleh pimpinan rapat.

Lebih jauh, Adi mengungkapkan berbagai pelanggaran serius dalam sistem ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut. Mulai dari pemotongan iuran BPJS tanpa adanya status kepesertaan aktif, hingga absennya kontrak kerja formal.

“Kalau memotong iuran tanpa menyetor, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu pidana, penggelapan,” ucapnya.

Komisi IV, lanjut dia, memberikan waktu seminggu kepada manajemen untuk menyelesaikan pembayaran gaji pegawai. Jika hingga tenggat itu tidak ada tindakan, maka jalur hukum menjadi pilihan.

“Ini menyangkut hak hidup orang banyak. Kalau tak dibayar juga, kami serahkan ke penegak hukum,” ungkapnya.

Meski berada dalam situasi pelik, para tenaga kesehatan di RSHD tetap menjalankan tugas melayani pasien. Dedikasi mereka mendapat apresiasi dari para legislator.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, membenarkan bahwa kondisi administrasi ketenagakerjaan di RSHD kacau. Ia menyebut tidak ada slip gaji dan status kerja yang tidak jelas menjadi keluhan utama para pegawai.

“Kami siap membantu menghitung hak-hak karyawan. Tapi pengaduan harus diajukan secara individual,” ucapnya.

Keluhan juga datang dari para pegawai aktif maupun mantan staf rumah sakit. Salah satunya, Hana, yang mengaku tak menerima gaji selama empat bulan dan justru mendapat perlakuan buruk.

“Saya hubungi manajemen, malah diblokir. SP gampang keluar, tapi tak pernah ada permintaan maaf,” ungkap Hana.

DPRD Kaltim mendesak manajemen RSHD agar menunjukkan itikad baik, bukan justru bersembunyi di balik kuasa hukum. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut. (ADV)