DPRD Kaltim Soroti Transparansi CSR PT Berau Coal, Pertemuan Dianggap Belum Memuaskan
NUSSA.CO, SAMARINDA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur memanggil PT Berau Coal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Inspektur Tambang dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa, 29 April 2025.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Front Mahasiswa Kabupaten Berau terkait sejumlah persoalan pertambangan di wilayah tersebut.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi III Abdulloh, Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, serta seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyatakan bahwa forum kali ini masih fokus pada pembahasan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR) dari PT Berau Coal.
“Pertemuan dengan Berau Coal baru pada tahap membahas CSR, belum membahas masalah tenaga kerja, kemudian persoalan lainnya seperti penggunaan jalan provinsi maupun jalan nasional oleh pihak perusahaan. Masih banyak yang mau dibahas,” ungkap Abdulloh. Jum’at, (2/5/2025).
Meski demikian, Abdulloh menyayangkan bahwa perwakilan dari PT Berau Coal yang hadir bukan merupakan pihak yang dapat mengambil keputusan strategis. Hal ini membuat proses dialog tidak berjalan maksimal.
“Kami akan melakukan pertemuan kembali dengan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, agar kita mendapatkan informasi yang valid,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim membutuhkan data konkret, bukan sekadar laporan verbal atau informasi lisan.
“Tidak hanya katanya, tetapi informasi yang disampaikan harus by data. Karena kita juga akan menyampaikan ke masyarakat, tidak bisa hanya berdasarkan katanya, tetapi data konkret,” tegas Abdulloh.
Untuk itu, DPRD mengusulkan agar digelar kembali diskusi lanjutan yang lebih komprehensif. Agenda tersebut akan difokuskan pada pembahasan CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), di mana pihak PT Berau Coal diminta untuk membawa data-data yang relevan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap praktik pertambangan di daerah, khususnya dalam menjamin perusahaan tambang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. (ADV)
Tinggalkan Balasan