Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menolak memproses laporan dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Laporan yang diajukan terkait insiden pengusiran tiga advokat dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dinilai belum memenuhi prosedur formal.

Rapat internal yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, di Ruang BK lantai 3 Gedung D, dipimpin langsung oleh Ketua BK Subandi, didampingi anggota BK Sugiono, staf, serta tenaga ahli. Dalam keterangannya usai rapat, Subandi menegaskan bahwa laporan tidak sah secara administratif karena tidak diajukan melalui jalur yang semestinya.

“Laporan itu tidak dapat kami tindak lanjuti karena belum memenuhi prosedur formal. Harusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu, kemudian didisposisikan kepada BK,” ujar Subandi. Jum’at, (9/5/2025).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa substansi laporan tidak serta-merta diabaikan. Hanya saja, penyampaian laporan harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Kesalahan prosedur ini bukan berarti laporan tidak penting. Tapi kami tetap harus mengikuti alur resmi,” ujarnya.

BK DPRD Kaltim juga akan menyurati pihak pelapor untuk memberikan arahan mengenai tata cara pengajuan laporan yang benar. Selain jalur pengajuan yang keliru, Subandi turut menyoroti kelengkapan dokumen pelapor.

“Kalau pelapor individu cukup dengan KTP. Namun karena ini dari lembaga advokat, maka wajib menyertakan kartu keanggotaan resmi,” ungkapnya.

Sebelumnya, laporan ini dipicu oleh insiden yang terjadi dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025. Forum tersebut membahas keluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda terkait tunggakan gaji.

Namun ketidakhadiran manajemen rumah sakit dan kehadiran tim kuasa hukum justru memicu ketegangan hingga berujung pada pengusiran tiga advokat dari ruang rapat.

Tiga advokat yang diusir adalah Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menilai tindakan dua legislator itu telah mencederai profesi hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami mengecam kejadian ini dan meminta agar oknum dewan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami beri waktu satu minggu untuk menunggu jawaban,” tutur Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Ia juga menuntut agar BK segera menggelar sidang etik untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, BK DPRD Kaltim menyatakan tetap membuka ruang bagi pelaporan dugaan pelanggaran etik, asalkan seluruh prosedur dilalui secara sah.

“Kami terbuka terhadap laporan yang sah, tapi tidak bisa melangkahi mekanisme yang berlaku,” pungkas Subandi. (ADV)