Badan Kehormatan DPRD Kaltim Terima Banyak Aduan Etik, Subandi: Kami Tak Bisa Asal Berspekulasi
NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah anggota dewan. Namun, aduan tersebut belum bisa diproses karena masih bersifat lisan dan belum dituangkan secara resmi dalam bentuk tertulis.
“Ada beberapa laporan yang masuk, hanya saja baru sebatas laporan lisan. Kita minta laporan secara tertulis, ternyata sampai saat ini belum ada. Sehingga sampai sekarang beberapa laporan belum bisa diproses,” ujar Subandi. Sabtu, (10/5/2025).
Subandi menegaskan bahwa BK tidak bisa serta merta menindak aduan tanpa mengikuti tata beracara yang telah ditetapkan. Menurutnya, semua laporan harus disampaikan secara formal, lengkap dengan identitas dan alamat pelapor yang dapat diverifikasi.
“Karena enggak bisa juga semata-mata kita memutuskan begitu saja. Semua harus ada prosedurnya,” ucapnya.
Badan Kehormatan, lanjut Subandi, memiliki mekanisme yang ketat untuk menangani dugaan pelanggaran etik. Setelah laporan tertulis masuk, BK akan memverifikasi identitas pelapor dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil keputusan apa pun.
“Jika semua unsur tersebut sudah memenuhi ketentuan, selanjutnya kita panggil pelapor dulu. Kita ingin memastikan bahwa betul itu laporan dia yang bersangkutan, kemudian kita panggil terlapor. Berikutnya, kita akan proses sesuai prosedur internal kita, termasuk rapat,” imbuhnya.
Subandi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menolak mengambil langkah berdasarkan dugaan semata. Menurutnya, setiap laporan harus diuji secara objektif dengan mendengarkan kedua belah pihak.
“Jangan berasumsi dulu. Kita pelajari dulu, kita telaah dulu, kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini, kita tidak boleh berspekulasi jika belum mendengar dari kedua belah pihak. Kan gitu,” tuturnya.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik, BK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Semua yang terbukti melanggar etik, ada sanksi-sanksinya. Mulai dari sanksi lisan, tertulis, hingga usulan kepada pimpinan untuk rekomendasi-rekomendasi lanjutan. Tapi ya itu, kalau terbukti,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Subandi mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim agar menjaga perilaku dan etika, terutama dalam forum-forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP). Ia menekankan pentingnya menjaga marwah partai dan institusi DPRD.
“Jadi atas nama BK, saya menghimbau kepada rekan-rekan anggota DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah partai, menjaga etika partai, etika anggota. Jangan sampai, hanya karena masalah teknis atau prosedur yang belum dilalui, lalu muncul kata-kata yang tidak berkenan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan.
“Kita ini semua wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang bertugas mewakili aspirasi rakyat. Masyarakat harus merasakan bahwa kita benar-benar mewakili mereka, bukan malah membuat jarak atau mempersempit ruang aspirasi,” tutupnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan