Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam sudah tidak relevan dengan kondisi Sungai Mahakam saat ini. Ia mendorong agar perda yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu segera direvisi secara menyeluruh.

“Perda ini dibuat saat Jembatan Mahkota, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahakam Baru belum ada. Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal sudah jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, tentu pengaturannya harus disesuaikan,” ujar Hasanuddin. Minggu, (11/5/2025)

Menurut Hasanuddin, perubahan regulasi menjadi penting karena Sungai Mahakam kini tak hanya dilintasi Jembatan Mahakam yang legendaris, tetapi juga Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahulu, dan jembatan-jembatan baru lainnya. Ia mengingatkan bahwa alur lalu lintas air harus dikelola oleh pemerintah daerah, bukan pihak ketiga.

“Kita ingin Perda yang baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh pihak ketiga. Ini untuk menjamin kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa DPRD saat ini tengah menggagas revisi perda bersama pemerintah provinsi dan sejumlah pemangku kepentingan. Prosesnya disebut tidak mudah karena menyentuh banyak sektor strategis, seperti pelayaran, tata ruang, lingkungan, dan investasi.

“Masih digodok, kita baru sampai pada tahap awal pembahasan. Tapi intinya, perda lama ini sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Jadi perlu dirumuskan ulang agar lebih adaptif dengan kondisi terkini,” ucapnya.

Hasanuddin juga membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja khusus untuk mempercepat pembahasan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam mengatur lalu lintas sungai bisa berujung pada konflik kepentingan antara aktivitas darat dan air.

“Belum tahu apakah akan lewat pansus atau tim khusus, tapi yang jelas perlu pembahasan serius dan mendalam. Sungai Mahakam ini urat nadi Kalimantan Timur, tidak bisa dikelola dengan aturan lama,” ungkapnya.

Perda Nomor 1 Tahun 1989 sendiri mengatur secara detail lalu lintas di atas dan di kolong Jembatan Mahakam. Salah satu ketentuan dalam Pasal 5 menyebut.

“semua pemakai alur lalu lintas air yang melintasi kolong jembatan wajib mematuhi dan mentaati rambu-rambu yang dipasang dan ketentuan lalu lintas air.” pungkasnya.

Sementara Pasal 6 mengatur bahwa kolong jembatan nomor 2, 3, 5, dan 6 hanya bisa dilalui kapal dengan tinggi maksimal 6 meter, sementara Pasal 8 menyebutkan kolong jembatan nomor 4 memiliki batas ketinggian hingga 10 meter dan lebar alur 80 meter, khusus untuk kapal besar dan ponton.

Ketentuan teknis tersebut, kata Hasanuddin, kini tidak lagi memadai mengingat perkembangan infrastruktur dan aktivitas pelayaran yang kian kompleks. Ia mendesak agar kebijakan yang baru lebih responsif terhadap realitas lapangan dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di sepanjang Sungai Mahakam. (ADV)