Komisi I DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Aset Daerah di Hotel Royal Suite: Karaoke dan Bar Alkohol Beroperasi di Luar Fungsi
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset daerah yang saat ini dikuasai Hotel Royal Suite, Balikpapan. Dugaan itu terungkap dalam kunjungan kerja pada Kamis, 15 Mei 2025, yang memunculkan temuan alih fungsi bangunan dan tunggakan pembayaran yang hampir menyentuh angka Rp18 miliar sejak tahun 2018.
Salah satu temuan paling mencolok adalah perubahan fungsi kamar hotel menjadi ruang karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol. Legalitas usaha hiburan tersebut pun dipertanyakan.
“Penjualan alkohol memang berizin. Tapi operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” ujar Agus Suwandy Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim. Sabtu, (17/5/2025).
Selain perubahan fungsi yang tak sesuai perjanjian, Komisi I menilai pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), berpotensi melakukan wanprestasi. Salah satu pelanggaran administratif yang disoroti adalah mangkirnya perusahaan dari kewajiban menyerahkan laporan keuangan secara rutin kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Hingga hari ini, laporan tersebut tidak pernah sampai ke meja pemerintah,” ucap Agus.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan Pemprov berkali-kali menemui jalan buntu. Bahkan, undangan resmi acap kali diabaikan oleh pihak pengelola.
“Pengelola hanya mengirim perwakilan, bukan penanggung jawab utama. Akibatnya, Pemprov kini mempertimbangkan pemutusan kerja sama,” ujar Suparmi.
Berdasarkan catatan resmi, nilai tunggakan terus meningkat tiap tahun, dengan rincian sebagai berikut:
-
2018: Rp449 juta
-
2019: Rp1,5 miliar
-
2020: Rp1,9 miliar
-
2021: Rp1,3 miliar
-
2022: Rp1,9 miliar
-
2023: Rp2,4 miliar
-
2024: Rp3,9 miliar
-
2025: Rp4,8 miliar
Pihak manajemen hotel mengakui telah mengubah sebagian fungsi kamar menjadi fasilitas hiburan sejak 2018. Perubahan itu, menurut mereka, merupakan bagian dari proses renovasi. Hotel Royal Suite sendiri mulai beroperasi resmi pada Februari 2017, berdasar perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim yang diteken pada Desember 2016.
Manajemen kini mengusulkan pelunasan tunggakan dilakukan secara cicilan hingga 2045. Selain itu, mereka juga meminta agar nilai kontribusi tahunan sebesar Rp618 juta dapat dinegosiasikan ulang.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Lisa Hasliana, menegaskan bahwa status pemanfaatan lahan hotel berasal dari mekanisme tukar guling antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003. Ia menyebut, perjanjian pinjam pakai lahan sejatinya telah berakhir pada Desember 2021.
“Sampai saat ini, belum ada perpanjangan,” ungkap Lisa. (ADV)
Tinggalkan Balasan