Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Isu mengenai pemanfaatan lahan bekas Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian publik. Lahan seluas 3,8 hektare yang saat ini tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) ini terletak di wilayah administratif Kota Balikpapan, memunculkan potensi perbedaan kepentingan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara kedua pihak.

“Walaupun secara administratif lahan itu milik provinsi, namun pemanfaatannya tetap perlu dikonsultasikan dengan pemerintah kota karena mereka yang mengetahui kebutuhan daerahnya,” ujar Nurhadi. Senin, (19/5/2025).

Keinginan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai respons terhadap kebutuhan fasilitas umum di kota yang dikenal sebagai kota minyak ini semakin mendesak. Salah satu kebutuhan yang dianggap penting adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mengingat jumlahnya yang masih terbatas di beberapa kawasan Balikpapan.

“Saya memahami jika ada usulan menjadikan lahan itu sebagai SPBU, karena memang kebutuhannya sangat mendesak,”ujarnya.

Namun, Nurhadi mengusulkan agar rencana pemanfaatan tidak terbatas pada pembangunan SPBU saja. Politisi PAN itu juga mendorong agar lahan eks Puskib dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta fasilitas pendidikan, seperti Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Balikpapan saat ini masih kekurangan SMA negeri, padahal jumlah penduduk dan pelajar terus bertambah setiap tahun. Selain SPBU, saya kira pembangunan SMA atau ruang terbuka hijau juga patut dipertimbangkan. Lahan ini strategis dan bisa memenuhi banyak kebutuhan warga,” tutur Nurhadi.

Pemerintah provinsi diharapkan membuka ruang diskusi bersama pemerintah kota dan masyarakat Balikpapan untuk merumuskan pemanfaatan lahan secara menyeluruh dan berkelanjutan. DPRD Kaltim siap menjembatani dialog antar pihak agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan kepentingan masyarakat.

“Pemanfaatan aset publik harus melalui proses yang transparan, partisipatif, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai karena tarik-menarik kewenangan, akhirnya lahan itu terbengkalai dan tidak memberi manfaat,” tutupnya. (ADV)