Fraksi PAN-NasDem Harap Kamaruddin Ibrahim Tak Bersalah, Dinyatakan Derita Kanker Stadium 4
NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Fraksi Gabungan PAN-NasDem DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, angkat bicara soal kasus hukum yang menjerat rekannya sesama fraksi, Kamaruddin Ibrahim. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saat ini kan kasusnya masih dalam proses hukum dan kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Silakan saja diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Sigit. Sabtu, (24/5/2025).
Kamaruddin, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 dari Partai NasDem daerah pemilihan Balikpapan, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada 7 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui BUMN PT Telkom Indonesia.
Sigit menyatakan dukungan moril terhadap Kamaruddin dan menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan. Ia menambahkan bahwa Kamaruddin tengah menghadapi kondisi kesehatan yang berat akibat penyakit kanker stadium empat.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PAN-NasDem tentu berharap agar proses hukum ini bisa segera selesai. Harapan kami, beliau tidak bersalah dan bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim,” ucap Sigit.
Sigit mengungkapkan bahwa Kamaruddin sejak lama menjalani pengobatan kanker di luar negeri. Menurutnya, situasi hukum yang kini dihadapi menjadi semakin kompleks karena kondisi kesehatan tersebut.
“Setahu saya, beliau sudah lama bolak-balik berobat ke Penang, Malaysia. Beliau mengidap kanker stadium empat. Jadi ya, ini menjadi situasi yang sangat berat untuk beliau pribadi,” ungkap Sigit.
Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, DPRD Kaltim disebut tetap memberikan dukungan moril. Sigit menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai prinsip keadilan.
“Kami berdoa yang terbaik untuk beliau, semoga diberi kekuatan, dan jika memang tidak bersalah, bisa segera kembali bekerja melayani masyarakat,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim, Fatimah Asyari, menyampaikan bahwa perkara yang dihadapi kliennya merupakan persoalan perdata, bukan pidana. Menurut Fatimah, Kamaruddin telah mencicil sebagian utangnya kepada PT Telkom Indonesia, yang sebelumnya memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp13,2 miliar.
“Dari Rp13,2 miliar pinjamannya ke PT Telkom Indonesia sudah dicicil Rp4,05 miliar,” terang Fatimah dalam konferensi pers di Youkaffe Samarinda.
Fatimah menjelaskan bahwa Kamaruddin kala itu menjabat Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan mendapatkan pekerjaan pengadaan beton ready mix untuk proyek jalan tol Balikpapan–Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk pada 2016–2017. Untuk mendanai proyek tersebut, ia mengajukan pinjaman ke PT Telkom Indonesia.
“Yang belum terbayarkan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,15 miliar. Kamaruddin sudah menandatangani akta pengakuan utang, memberikan jaminan pribadi, dan memberi kuasa kepada PT Telkom untuk menjual asetnya demi pelunasan,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” tandas Fatimah.
Hingga kini, proses hukum terus berjalan. Pihak keluarga dan tim hukum berharap kejelasan status hukum Kamaruddin segera terungkap, terlebih mengingat kondisi kesehatan yang mendesak perhatian. (ADV)
Tinggalkan Balasan