Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicaranya, G. Harris, dalam rapat paripurna yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).

Fraksi PDIP terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan atas penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut pada 26 Mei 2025. Menurut fraksi ini, langkah yang diambil pemerintah kota sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Raperda ini mampu menjawab kebutuhan fasilitas pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar H. Harris.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya penyesuaian sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan pajak daerah. Sanksi tersebut harus ditegakkan secara adil dan tegas sebagai bentuk kepastian hukum dan dorongan kepatuhan masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), fraksi ini mendorong Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan agar mampu memenuhi target capaian yang telah ditetapkan setiap tahun. Salah satu langkah strategis yang disarankan adalah menerapkan sistem “jemput bola”, yakni melakukan penagihan langsung ke lokasi wajib pajak menjelang jatuh tempo.

“Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik. Kami siap menindaklanjuti pembahasannya secara intensif bersama eksekutif dan pihak-pihak terkait agar hasil akhirnya benar-benar profesional, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambah H. Harris.

Dengan sikap terbuka dan kolaboratif, Fraksi PDIP menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pajak dan retribusi yang transparan serta berpihak pada pelayanan publik yang prima. (Adv)