Disembunyikan dalam Korset, Sabu Jaringan Internasional Gagal Masuk Balikpapan
NUSSA. CO, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan narkoba internasional setelah menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Kasus tersebut dirilis langsung Kapolda Kaltim, Endar Priantoro didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) terkait adanya penumpang perempuan yang dicurigai membawa barang terlarang dari Malaysia menuju Balikpapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dipimpin AKBP Agus Sunandar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial S pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 WITA di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam korset yang melekat di tubuh pelaku.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.002 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Y di Malaysia. Polisi menduga kuat kasus ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas negara yang menjadikan Kalimantan Timur sebagai salah satu jalur distribusi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pelaku lain yang diduga terlibat,” ujar Kapolda.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu senilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 5.010 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan dan pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (day)
Tinggalkan Balasan