Loadingtea

Terbitkan Sertifikat Baru, Hasil Ekspose Cacat Hukum Administratif

NUSSA.CO, TOLITOLI – Diduga telah menerbitkan sertifikat baru di atas tanah milik orang lain, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tolitoli kembali jadi sorotan tajam masyarakat Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan.
Sertifikat lahan tumpeng tindih itu bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat Tuweley.

Linda, salah seorang ahli waris pemilik lokasi tanah di Kelurahan Tuweley menyatakan keberatan atas ulah oknum pegawai ATR BPN Tolitoli, yang diduga telah menerbitkan sertifikat baru atas nama orang lain, sehingga terjadi sertifikat tumpang tindih di satu lokasi yang sama. Padahal, sebelumnya sudah ada sertifikat lama terbit tahun 1982 dengan luasan 1.976 meter persegi atas nama Alm. Youst Mamuaya orang tua dari ahli waris, Linda.

Kepada pewarta, Linda didampingi kakak iparnya Jeny Anita Rarumangkay menegaskan, pernah mendatangi Kantor ATR BPN Tolitoli untuk memperkarakan persoalan sertifikat baru tersebut. “Kami punya sertifikat induk di lokasi yang jadi sengketa itu, kami punya terbit tahun1982, eh kok sekarang tiba-tiba so ada sertifikat baru yang diterbitkan pegawai pertanahan keluaran tahun 2011, dan kami belum pernah melakukan transaksi jual beli dengan orang lain, ini pasti ada permainan oleh oknum BPN, kami minta APH mengusut persoalan ini,” ucap lantang Jeni Anita Rarumangkay, sembari memperlihat sertifikat asli kepada awak media.

Linda–ahli waris menambahkan, atas sertifikat baru yang diterbitkan oknum pegawai pertanahan itu, dirinya mengaku merasa sangat dirugikan, karena luasan tanah warisan orangtuanya ukurannya berkurang.
Diberitakan sebelumnya, Jeny Anita Rumangkay dan Linda, dalam satu kesempatan datang ke kantor ATR BPN untuk menghadiri ekspos berita acara hasil penelitian yang membahas sengketa tanah tersebut.

Dari rapat yang dihadiri kepala Kantor ATR/BPN Tolitoli Rahab A.Ptnh.M.A.P bersama staf, Camat Baolan dan Kepala Kelurahan Tuweley, warga Tuwelei, pada Mei 2024, hasilnya Kepala Kantor ATR/BPN pertanahan mengeluarkan dua poin kesimpulan yakni, sesuai hasil perelitian yuridis atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00271 /Tuweley bahwa proses Pemecahan yang dimohonkan pada tahun 2011 adalah Cacat Hukum, kerena Youst Mamuaya selaku pemegang hak atas sertifikat dimaksud telah meninggal dunia pada 15 Agustus 1992.

Sehingga, 7 bidang tanah hasil pemecahan yaitu SHM 01993/Tuweley, SHM 01994/Tuweley, SHM 01995/ Tuweley, SHM O1996/Tuweley, SHM 01997/ Tuweley, SHM 01998/Tuweley dan SHMO1999/Tuweley, juga dinyatakan cacat hukum administratif.
Kemudian rekomendasi terhadap sengketa ini kiranya dilakukan usulan pembatalan sertifikat karena cacat hukum administratif.

Berita acara di bulan Mei lalu baru ditandatangani kepala kantor pertanahan di bulan November 2023, jadi persoalan bak ditelan bumi, hilang dan senyap, dan pihak ATR/BPN tidak juga mengeluarkan penegasan kepada kepada instansi terkait hasil gelar perkara yang menyatakan ada 7 sertifakat tahun 2011 cacat statusnya hukum.

“Kami sebagai ahli waris menjadi korbannya,” geram Linda dan Jenny Anita Rarumangkay sembari menegaskan akan terus memperkarakan persoalan ini hingga hak ahli dikembalikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini ke Kepala BPN Tolitoli belum membuahkan hasil. “Kepala kantor sedang tidak berada di tempat pak,” ujar staf BPN Tolitoli, belum lama ini. (ham)