AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Melejit di Era Prabowo, 89 Kasus Terjadi Sepanjang 2025
Ruang Redaksi Diserbu Tekanan, Kekerasan terhadap Jurnalis Makin Terstruktur, Polisi Dominasi Kekerasan terhadap Jurnalis
NUSSA.CO, JAKARTA — Gelombang kekerasan, intimidasi, dan serangan digital terhadap jurnalis melonjak tajam sepanjang 2025, menandai memburuknya kebebasan pers pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari pemukulan di lapangan hingga teror digital yang menyasar ruang redaksi.
Data tersebut disampaikan Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026 pada 14 Januari 2026. Ia menyebut tekanan terhadap jurnalisme kini tidak lagi sporadis, tetapi sudah membentuk pola sistematis yang mengancam fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
“Bentuknya beragam, dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, sampai gugatan hukum dan intervensi langsung ke redaksi. Tuntutannya bisa berupa permintaan menghapus berita hingga desakan agar isu tertentu tidak diberitakan,” kata Nany.
AJI mencatat, dari 31 kasus kekerasan fisik, sebanyak 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebagian besar terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi. Praktik impunitas terhadap pelaku, menurut AJI, membuat kekerasan terhadap jurnalis terus berulang tanpa efek jera.
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi ancaman terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak tajam dibanding 2024 (10 kasus) dan 2023 (13 kasus). Bentuk serangan mencakup DDoS terhadap media online, pembekuan akun media sosial, hingga metode baru berupa order fiktif yang menargetkan kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
“Tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan WhatsApp,” ujar Nany.
AJI juga mencatat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, yang dinilai sebagai upaya sistematis menciptakan iklim ketakutan di ruang redaksi.
Dari sisi pelaku, polisi tercatat sebagai pelaku terbanyak dari unsur negara dengan 21 kasus, disusul TNI 6 kasus. Namun pelaku terbesar berasal dari kelompok anonim sebanyak 29 kasus, terutama terkait teror dan serangan digital.
Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terpusat di Jakarta. AJI mencatat insiden terjadi di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali, menegaskan bahwa keselamatan jurnalis telah menjadi persoalan nasional.
Lonjakan kekerasan paling serius terjadi saat liputan gelombang demonstrasi akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. Sedikitnya delapan kasus kekerasan terjadi dalam periode itu. “Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru dijadikan target,” kata Nany.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menambahkan bahwa intimidasi aparat berseragam kini menjadi pola yang berulang. Dua kasus di Aceh, di mana alat kerja jurnalis dirampas dan video liputan dihapus, disebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. “Itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers,” ujar Bayu.
AJI juga menyoroti pembatasan informasi secara sistematis saat peliputan bencana di Sumatera. Menurut AJI, jurnalis mengalami intimidasi saat meliput bantuan internasional, berita dihapus, hingga siaran langsung dihentikan. “Ini melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi sebagaimana dijamin UUD 1945,” tegas Bayu.
Tekanan terhadap jurnalisme juga diperparah oleh krisis industri media. Sepanjang 2025, AJI mencatat 549 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), melonjak tajam dari 373 orang pada 2024. Situasi ini mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan mendorong self-censorship di ruang redaksi. (*/day)
Tinggalkan Balasan