Ayo ke TPS, Ir. Junaidi : Jangan Lupa Bawa KTP-el
Imbauan KPU Tolitoli untuk Warga Kota Cengkeh
NUSSA.CO, TOLITOLI – Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Tolitoli serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, siap digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Tolitoli Ir. Junaidi SP, MP kembali menyampaikan imbauan kepada rakyat Kota Cengkeh Tolitoli, agar menjadi pemilih cerdas, berperan aktif menyukseskan Pilkada 2024 dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat pada tanggal 27 November 2024.
“Kami ingatkan, jangan lupa bawa KTP-el ya bapak ibu, sebab dokumen tersebut syarat penting untuk bisa memilih nanti, dan jangan lupa tentukan pilihan sesuaii dengan pilihan hati. Dan jangan sampai golput atau tidak memilih. Suara Anda menentukan kemajuan daerah kita,” pesan Ir. Junaidi kepada media Nussa.co, Senin (25/11/2024) pagi.
Dijelaskan, pada Pilkada 2024 pemilih itu dibedakan dengan berbagai kategori, ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Setiap jenis pemilih punya aturan yang ditentukan KPU saat mencoblos di TPS. Contoh, untuk pemilih tetap wajib melakukan pengecekan lokasi TPS di laman DPT online. Tidak lupa membawa dokumen berupa surat undangan dan KTP-el.
Sementara itu, untuk pemilih khusus Pilkada 2024 memiliki cara berbeda agar dapat mencoblos di TPS. Nah, berdasarkan PKPU, pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP-el. Waktu pencoblosan dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.
Merujuk pada buku panduan KPPS Pilkada 2024, pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara, mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat domisili sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el dan menunjukkannya kepada KPPS.
Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW sesuai alamat di KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU. Penggunaan hak pilih DPK dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.
Dalam hal surat suara telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan saksi dan/atau pengawas TPS yang hadir. (*/adv)
Tinggalkan Balasan