Beli Sabu di Palu, Simpan di WC, Akka Diamankan
Ternyata Seorang PNS, Warga Kelurahan Nalu
NUSSA.CO, TOLITOLI – Ibarat pepatah mengatakan “sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga”, ternyata benar adanya. Buktinya, Akka-seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Tolitoli diamankan polisi, usai menyembunyikan narkoba jenis sabu di kamar mandi rumahnya, 23 Agustus 2024.
Bernama lengkap M Musakkar alias Akka (40), warga Kelurahan Nalu ini awalnya terdeteksi membeli sabu ke salah seorang pengedar di Kota Palu, dan mengedarkan di Tolitoli.
Mendapat laporan masyarakat bahwa Akka kerap melakukan transaksi narkoba, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhasil, pada tanggal 23 Agustus, pukul 13.30 Wita, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli di bawah komando Kasat Iptu Herman Yoseph M.P, SH, MH mendatangi rumah Akka di kompleks pantai Gaukan, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan badan dan rumah Akka dan ditemukan sabu dalam kemasan plastik klip bening dengan rincian, 2 saset ditemukan di saku celana dan 56 saset disembunyikan pelaku di dalam sebuah sepatu casual hitam di dalam WC.
Saat diperiksa, Akka akhirnya mengakui barang haram tersebut Miliknya yang dibeli dari seorang rekannya di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di Tolitoli.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum lebih lanjut.
“Narkoba yang diamankan seberat 17,18 gram. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, Jumat (30/8//2024).
Kasi Humas menambahkan, pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IX, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk diketahui, pelaku Akka kini harus menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 28 Agustus 2024, sedangkan barang bukti sabu tersebut bernilai kurang lebih Rp 15.000.000 diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, upaya Sat Resnarkoba Polres Tolitoli dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu patut diacungkan jempol.
“Kami juga berharap peran serta dan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Caranya, sampaikan kepada kepolisian jika mencuriga ada kegiatan mencurigakan, terutama peredaran narkoba yang turut mengancam masa depan generasi muda di Tolitoli,” pesan singkat Kasi Humas. (ham)
Tinggalkan Balasan