BNNK Balikpapan Tangani 88 Pasien Rehabilitasi, Dorong Regulasi Pencegahan Narkoba
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan menyiapkan strategi komprehensif untuk memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada tahun 2025. Salah satu langkah utama yang diusulkan adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN sebagai dasar hukum untuk mempercepat gerakan antinarkoba di Balikpapan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Bonifasio Rio Rahadianto, dalam konferensi pers di kantor BNNK, Senin (23/12/2024).
Menurut Rio Rahadianto, Perda ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan Balikpapan Bersinar (Bersih dari Narkoba). Regulasi tersebut juga menjadi pijakan untuk memperluas aksi pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi secara lebih sistematis dan terstruktur.
“Dengan adanya Perda P4GN, kita bisa bergerak lebih masif dan terorganisir. Melalui sinergi bersama pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, kita optimis Balikpapan dapat menekan peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujar Rio.
Selama tahun 2024, BNNK Balikpapan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total tiga tersangka. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.134 gram ganja kering diamankan sebagai barang bukti.
Tidak hanya fokus pada penindakan, BNNK juga menangani 88 pasien rehabilitasi yang terdiri dari 76 pasien rawat jalan dan 12 pasien rawat inap. Data menunjukkan bahwa mayoritas pengguna yang menjalani rehabilitasi berasal dari usia produktif 17–45 tahun.
“Dari hasil asesmen kami, 66 pasien yang menjalani rehabilitasi merupakan pengguna sabu-sabu. Sisanya terpapar zat lain seperti dobel L, inhalan, dan ekstasi sebanyak 10 pasien,” jelas Rio.
Rio menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Mengingat tren penyalahgunaan narkoba yang terus meningkat, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat sipil menjadi sangat penting.
“Kita perlu memperkuat kesadaran kolektif melalui kampanye dan edukasi. Perda ini akan menjadi landasan untuk mengintegrasikan seluruh program yang ada sehingga upaya P4GN dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selain mengusulkan Perda P4GN, BNNK Balikpapan juga berencana meningkatkan jangkauan layanan rehabilitasi dan memperluas kerja sama dengan organisasi masyarakat dalam memberikan edukasi bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Rio menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan bagi korban penyalahgunaan narkoba juga menjadi kunci keberhasilan program P4GN di masa depan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga masa depan generasi muda kita,” tutupnya. (day)
Tinggalkan Balasan