BPPRD Balikpapan Hapus Denda Pajak Selama September, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
NUSSA.CO, BALIKPAAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi penghapusan denda pajak yang berlaku sepanjang bulan September 2023. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mempercepat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun berjalan.
Plt Kepala BPPRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi 11 jenis pajak daerah yang menunggak. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa perlu membayar denda jika melakukan pembayaran antara 1 hingga 30 September 2023. “Wajib pajak yang melunasi kewajiban pajaknya pada bulan ini, jika memiliki denda, maka sanksinya akan otomatis dihapus oleh sistem,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).
Menurut Idham, pemberian relaksasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang selama ini terkendala untuk membayar pajak akibat besarnya denda administrasi. Dengan penghapusan tersebut, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang terdorong untuk segera melunasi kewajibannya. “Tujuan utamanya tentu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan PAD,” jelasnya.
Ia menegaskan, alasan klasik mengenai tingginya denda pajak tidak lagi relevan, sebab pemerintah telah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melunasi pajaknya tanpa tambahan beban. “Kami berharap tingkat kepatuhan meningkat. Jadi, tidak ada lagi alasan denda tinggi membuat masyarakat menunda pembayaran pajak,” tambah Idham.
Berdasarkan data hingga Juli 2023, realisasi PAD Balikpapan telah mencapai 43 persen dari target Rp1,084 triliun. Capaian tertinggi masih berasal dari sektor pajak hotel dan restoran, yang menunjukkan tren kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Idham optimistis hingga akhir tahun target PAD dapat tercapai, terutama setelah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasanya meningkat pada akhir September.
Ia juga menyebutkan bahwa sektor pajak hotel dan restoran masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah, dengan kenaikan paling tinggi di antara sektor pajak lainnya. “Kami optimis target PAD tahun ini dapat tercapai bahkan mungkin terlampaui, asalkan masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda ini,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan