Loadingtea

Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Donggala, Moh. Yasin, S.Sos., M.Ap., mengajak putra putri terbaik Kabupaten Donggala untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala dalam Pemilihan Umum 2024.

“Mohon disebarluaskan informasi ini kepada semua rekan, teman dan kerabat
yang ingin memajukan Kabupaten Donggala bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), ujar Moh. Yasin saat konferensi pers, Senin (26/9/2020).

Dalam menyambut Pemilu 2024, (pemilihan legislatif dan presiden) DPC Partai GERINDRA Kabupaten Donggala membuka kesempatan kepada masyarakat umum di Kabupaten Donggala untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai GERINDRA, dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Partai GERINDRA Kabupaten Donggala membuka pendaftaran bakal calon anggota legislative (bacaleg) secara terbuka bagi masyarakat umum mulai 26 September sampai 26 Oktober 2022.

Pendaftaran bacaleg dilaksanakan di Kantor DPC Partai GERINDRA Jl. Garuda Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala setiap hari kerja mulai pukul 09.00 – 17.00 Wita.

Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Donggala dibagi dalam 3 (tiga) tahapan:

Tahap Pertama:
26 September – 26 Oktober 2022.
Pembukaan Pendaftaran, Pengambilan dan Pengisian Formulir Pendaftaran Caleg.

Tahap Kedua:
Tanggal 31 Oktober – 30 November 2022.
Tim BAPPILU DPC Partai GERINDRA akan melakukan observasi/survei lapangan untuk menguji integritas dan tingkat popularitas serta elektabilitas bacaleg yang telah mendaftar di Partai GERINDRA.

Tahap Ketiga:
Desember 2022 dilaksanakan rekomendasi penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala.

Persyaratah ini merupakan
instruksi Ketua DPD Partai GERINDRA Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si bahwa Partai Gerindra membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dari September sampai Desember 2022 dengan persyaratan sesuai ketetapan yang diatur oleh KPU dan sesuai Persyatan yang ditetapkan oleh Partai GERINDRA.

Bagi yang berminat bergabung dengan Partai GERINDRA dipersilahkan mendaftar di kantor DPD, DPC Partai Gerindra.

Disamping itu, instruksi Ketua DPD Partai GERINDRA sudah pula diplenokan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai GERINDRA Kabupaten Donggala, dan ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap Caleg Partai GERINDRA di Kabupaten Donggala, terangnya.

Moh. Yasin yang akan maju menjadi calon Bupati Donggala 2024, juga mengatakan bahwa target Partai GERINDRA Kabupaten Donggala harus menjadi pemenang Pemilu 2024 dan merebut kembali unsur Ketua DPRD Donggala.

Olehnya sejak dini DPC Partai GERINDRA Donggala harus tegas dalam rekrutmen caleg, tidak terkecuali kepada anggota Fraksi Partai GERINDRA di DPRD Donggala saat ini.

“Semuanya harus mengikuti syarat yang telah di tetapkan dalam Rapat Pleno BAPPILU Partai GERINDRA Kabupaten Donggala,” tegasnya. (**)