Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan berupaya mendorong peran aktif perempuan dan penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Raperda ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan kebijakan yang inklusif, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa perda ini bertujuan untuk menghapus hambatan struktural yang selama ini menghambat kelompok rentan dalam mendapatkan akses terhadap layanan publik, lapangan pekerjaan, hingga partisipasi dalam pemerintahan.

“Kami ingin memastikan bahwa perempuan dan penyandang disabilitas tidak hanya dianggap sebagai kelompok penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor pembangunan yang berkontribusi bagi kota ini,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam perda ini adalah peningkatan akses perempuan terhadap peluang kerja dan kepemimpinan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Selain itu, regulasi ini juga mendorong pengadaan fasilitas publik yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk transportasi dan ruang publik yang mudah diakses.

Dengan adanya perda ini, DPRD berharap Balikpapan dapat menjadi kota yang lebih progresif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan. “Jika kita ingin menciptakan kota yang maju, maka harus dimulai dengan kebijakan yang tidak meninggalkan siapa pun,” tambah Andi.

DPRD Kota Balikpapan berencana mengawal implementasi perda ini dengan ketat agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sekadar regulasi, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. (Adv)