DPRD Balikpapan: Proyek Green Valley II Harus Ditutup, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan sikap mereka untuk menutup total aktivitas di kawasan Green Valley II, menyusul banyaknya pelanggaran yang ditemukan, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung di area tersebut (Green Valley).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan menekankan bahwa setiap investasi di kota ini harus mengikuti aturan. Ia juga menyoroti pernyataan pihak pengelola kawasan yang dinilai justru membenarkan pelanggaran, bukan berupaya memperbaikinya.
“Dalam aturan, tidak ada yang membolehkan pembangunan tanpa izin. Jika ingin berinvestasi di Balikpapan, harus mengikuti aturan yang ada demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Selain pelanggaran izin pembangunan, laporan dari warga mengungkapkan adanya aktivitas prostitusi terselubung di kawasan Green Valley II.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini diduga menjadi lokasi kegiatan esek-esek. Ini sangat meresahkan, terutama bagi warga sekitar,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Balikpapan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin dan menutup aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami sudah meminta Satpol PP untuk turun tangan. Mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan warga,” tambahnya.
Tak hanya persoalan prostitusi dan izin pembangunan, DPRD juga menemukan ketidaksesuaian infrastruktur, termasuk jaringan listrik yang tidak memenuhi standar. Beberapa bangunan di Green Valley bahkan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum digunakan.
“Jika terjadi kebakaran, bagaimana penyelamatannya? Jaringan listrik yang tidak standar berisiko besar, dan tanpa dokumen kelayakan bangunan, ini bisa membahayakan penghuni,” kata salah satu anggota DPRD.
DPRD memastikan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, yang kemudian akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Wali Kota atau Sekretaris Daerah untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, menanggapi polemik ini, Lasiyah Pipit, Corporate Secretary PT. Karya Bersama Anugerah (KBA), menyatakan bahwa perusahaan hanya bertanggung jawab atas penjualan apartemen Green Valley dan tidak mengetahui peruntukan hunian oleh pemiliknya.
“PT. KBA dalam hal ini hanya menjual produk apartemen Green Valley. Terkait dengan peruntukan hunian, kami tidak dapat mengetahui karena itu merupakan area privat dari masing-masing pemilik. Kami sebagai pengembang (developer) hanya melakukan hubungan jual-beli dengan pihak pembeli selama transaksi sah sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Dengan langkah ini, DPRD Balikpapan berkomitmen menjaga ketertiban kota, memastikan investasi berjalan sesuai aturan, serta melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif akibat pelanggaran yang terjadi di Green Valley.
Seperti diketahui, Selain dugaan prostitusi, kawasan Apartemen Green Valley juga pernah menjadi lokasi beberapa kasus kriminal. Pada September 2024, Polresta Balikpapan menangkap seorang wanita berinisial SR (25) yang diduga terlibat dalam kasus pornografi dan promosi judi online melalui siaran langsung di sebuah aplikasi. SR diketahui melakukan aktivitas tersebut dari unit apartemennya di Green Valley.
Tak hanya itu juga terdapat sedert kasus kriminal lainnya seperti, Penangkapan Oknum Polisi dan Bandar Narkoba: Pada Maret 2023, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Brigpol RZ (43), seorang anggota Polresta Balikpapan, bersama dengan AR (50), yang diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di Apartemen Green Valley, di mana ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan satu paket besar seberat 30,55 gram.
Pengungkapan Kasus Pengedar Narkoba: Pada April 2024, Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap seorang pelaut asal Tarakan berinisial I (23) di Apartemen Green Valley. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca sebagai barang bukti.
Penangkapan Pengedar Sabu Pasca Idulfitri: Masih pada April 2024, dalam operasi pasca Idulfitri, Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pengedar sabu di Apartemen Green Valley. Barang bukti yang disita termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca. (day)

Tinggalkan Balasan