Empat belas syarat terpenuhi, KPU Donggala diganjar penghargaan dari OMBUDSMAN
Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah berikan penghargaan atas standar pelayanan kepada KPU Donggala
Donggala, nussa.co -Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah Sofyan F. Lembah, di sela kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan 4 Lembaga Komisi Negara tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di ballroom Swisbell Hotel Palu. Penyerahan penghargaan tersebut diterima secara simbolis oleh Anggota KPU Donggala Yudhi Riandy.
Penghargaan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawaesi Tengah atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala dengan Terpenuhinya 14 Standar mutu Pelayanan yang baik
Sofyan menyampaikan ini adalah tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya. “Kami telah berkeliling dan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan yang dimiliki KPU Kabupaten dan Kota. Kali ini kami memberikan apresiasi kepada KPU Donggala dan KPU Kota Palu” ujarnya. Menurutnya KPU Donggala dan KPU Kota Palu telah memenuhi standar pelayanan yang menjadi indikator oleh Ombudsman. “Ada 14 standar yang harus dipenuhi oleh lembaga pelayanan publik. KPU Donggala dan Kota Palu sudah memenuhi itu sehingga kita berikan penghargaan” tuturnya.
Sofyan menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga pelayanan publik yang sarat kepentingan. “Jadi KPU ini rawan digugat kalau tidak menerapkan standar pelayanan yang optimal” tegasnya.
Menurutnya tidak sedikit Komisioner KPU yang akhirnya berurusan dengan lembaga etik karena salah satunya dianggap tidak maksimal dalam pelayanan. Dirinya berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu KPU Kabupaten dan Kota untuk terus meningkatkan kinerja pelayanannya.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nisbah yang juga hadir, turut mengapresiasi pencapaian yang diterima KPU Donggala. “Selamat kepada KPU Donggala yang sudah memenuhi standar penilaian Ombudsman. Semoga dapat bekerja lebih baik lagi” pungkasnya. (**)
Tinggalkan Balasan