Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan bersama Partai Hanura dan Partai Demokrat memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar di lantai 8 Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025), juru bicara Fraksi PKB, Halili Abdi Negara, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah menyusun kembali regulasi tersebut berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Revisi perda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Melalui langkah ini, diharapkan Pemkot dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Halili.

Fraksi PKB menyebut bahwa perubahan tersebut menyangkut berbagai aspek penting, seperti reklarifikasi jenis pajak, penyesuaian tarif dan sanksi, penambahan objek pajak, hingga penyempurnaan prosedur pemungutan dan pelaporan. Namun demikian, fraksi gabungan ini menilai bahwa semua muatan perubahan harus dikaji secara komprehensif.

“Kami mendorong agar regulasi ini tidak membebani pelaku usaha, khususnya UMKM. Kaji ulang juga perlu dilakukan terhadap kriteria pengecualian pajak serta perubahan tarif agar tetap sejalan dengan semangat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi,” tambah Halili.

Terkait insentif pemungutan pajak sebagaimana tercantum dalam pasal 86A, fraksi meminta agar ada indikator kinerja yang jelas dan terukur, guna menghindari potensi manipulasi data. Oleh karena itu, dibutuhkan prosedur penelitian dan pemeriksaan yang profesional, transparan, serta aparatur pelaksana yang kompeten.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada efektivitas sanksi administrasi dalam pasal 99 dan 106 serta mekanisme penagihan dalam pasal 113. Fraksi mengingatkan bahwa sanksi yang terlalu ringan atau penagihan yang lemah justru dapat membuka ruang praktik penyimpangan dan memperlemah upaya peningkatan PAD.

“Kami harap seluruh perubahan ini tetap berorientasi pada asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap masyarakat,” tutup Halili. (Adv)