Hindari Dendam, Lapas Tolitoli Titip Mega di Polsek
LSM dan Masyarakat Tolitoli Desak Kemenkumham Tindak Tegas
NUSSA, TOLITOLI – Heboh, warganet se-Sulawesi Tengah mencibir dan menyoroti, soal terpidana polisi bernama Mega Rahmat yang tak masuk jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tolitoli, pasca vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, 8 Agustus 2024.
“Oknum polisi Mega Rahmat yang telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim karena kepemilikan sabu ternyata tidak ditempatkan di Lapas, tetapi hanya diamankan di Polsek Baolan sampai masa hukumannya berakhir. Ada apa dengan hukum di Tolitoli apakah ada perbedaaan antara polisi dan masyarakat? Dan kabarnya Mega semakin gemuk dan sehat di dalam sel Polsek Baolan. Apakah ada aturan orang yang divonis bersalah hanya diamankan di Polsek,” tulis akun Beddu di laman media sosial yang ditanggapi tegas sejumlah kalangan.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli Muhammad Ishak didampingi Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja–Feldy mengatakan, Lapas Tolitoli menitipkan Mega Rahmat ke sel tahanan Polsek Baolan dengan alasan keamanan, demi menghindari kerusuhan yang lebih besar di dalam lapas.
“Sebab Mega Rahmat pernah aktif bekerja sebagai petugas di bagian narkoba dan reskrim. Banyak orang yang ditangkap dan dijebloskan ke Lapas merasa dendam dengan yang bersangkutan, karena itulah pertimbangan kami menitipkan ke Polres Tolitoli. Selama di sel Polsek petugas kami rutin mengecek, soal makan dan minum tanggungjawab Lapas,” kata Feldy menjelaskan.
Feldy mengklaim, Lapas Tolitoli telah mengirim surat permohonan titipan tahanan ke Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tembusan Kantor Wilayah Kemenkumham Cq Kepala Divisi Kemasyarakatan, Pengadilan Negeri Tolitoli, Polres Tolitoli dan Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Selain soal menjaga keamanan terpidana, lanjut Feldy, Lapas Tolitoli dengan jumlah penghuni narapidana 309 orang, dinilai masih minim SDM petugas.
“Untuk 1 regu saja, hanya diperkuat 6 orang, kita masih kekurangan SDM,” timpalnya.
Dikonfirmasi terpisah, pengamat hukum juga Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang mengaku miris terhadap langkah hukum yan dilakukan Kalapas Tolitoli dan jajarannya.
Ia menilai, surat permohonan penitipan tahanan pada Selasa (03/09/2024) lalu adalah tindakan untuk menutup “aib” yang ada.
“Kenapa baru dibuat suratnya setelah persoalan ini heboh dan disoroti masyarakat. Kan seharusnya, setelah vonis hakim (8 Agustus 2024, Red) status Mega menjadi tahanan negara, wajib Lapas menahannya. Dan jika ingin menitipkan alasan keamanan, ya saa itu juga dibuat surat permohonannya, bukan tanggal 3 dibuat. Ini kan aneh, bahkan saya mendengar dari Kejaksaan belum menerima tembusan saat surat itu dibuat,” cermatnya.
Ahmad Pombang juga menilai, Lapas merupakan salah satu sarana vital negara di bidang hukum dan ham. Karena itu, soal penjagaan dan keamanan sejatinya menjadi prioritas nomor satu di Kemenkumham.
“Gak ada ceritanya lapas tidak aman, berarti untuk apa Lapas ada kalau tidak bisa memberikan rasa aman dan berkeadilan bagi semua warga negara. Kan ada ruang isolasi, atau cara lain yang lebih efektif. Lapas Tolitoli aneh. Selain itu, rakyat biasa, polisi, pejabat negara, orang kaya, miskin, seharusnya sama di mata hukum. Wajar jika warga mempertanyakan perlakuan hukum di daerah ini,” mirisnya.
LSM Bumi Bhakti dan masyarakat Tolitoli mendesak Kemenkumham Wilayah Sulawesi Tengah tegas dalam persoalan ini. Ahmad meminta Kemenkumham melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Tolitoli dan jajarannya, bila perlu copot Kalapas Tolitoli dan menempatkan pejabat yang tegas serta taat pada asas hukum yang ada, agar marwah di negara ini benar-benar dijunjung tinggi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Baolan Iptu Samir membenarkan jika terpidana Mega Rahmat berada di sel tahanan Polsek Baolan.
“Kami hanya menjalankan tugas mengamankan yang bersangkutan. Benar ada di sel Polsek,” jawab Kapolsek Baolan.
Untuk diketahui, Mega Rahmat merupakan terdakwa kasus penguasaan narkoba yang dituntut 6 tahun 7 bulan oleh JPU dengan pasal 112 UU Narkotika, namun di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tolitoli, pada 8 Agustus 2024. Dan saat ini, proses hukumnya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. (ham)
Tinggalkan Balasan