Jemput Sabu 1 Bal di Soni, Residivis Tarakan Dibekuk
Naik Motor dari Parigi, Ngakunya Diupah Sabu Gratis
NUSSA.CO, TOLITOLI – Belum lama menghirup udara bebas Lapas Kelas II Tarakan, Fadil (38) residivis kasus narkoba diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli, Selasa (15/10/2024) sore.
“Pelaku ditangkap tim Resnarkoba di salah satu penginapan di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Ipti Budi Atmojo di hadapan awak media, Jumat (25/10/2024) di Aula Polres Tolitoli.
Dijelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika tim Resnarkoba menerima laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu penginapan di Desa Soni.
Tim Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph SH langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ketika diketahui ada transaksi mencurigakan, tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 1 bal atau seberat 50,58 gram, yang disembunyikan di saku celana.
Saat diperiksa, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun II, Desa Supilopo, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong ini mengaku, mendapat perintah dari rekannya berinisial S yang saat ini berada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Awalnya, Fadil berangkat dari Parigi Moutong menuju Desa Soni dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama setelah tiba di Desa Soni, ia tak menyadari jika aksinya menjemput sabu di penginapan itu telah diintai lama tim Resnarkoba. Alhasil, Fadil tak berkutik saat ditangkap dan digeledah.
“Polres Tolitoli juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tarakan terkait penyidikan lebih lanjut,” sambung Kasi Humas.
Atas perbuatannya, Fadil disangkakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Saya hanya disuruh teman jemput sabu di Soni pak, tidak ada upah dijanjikan, cuman bayarannya hanya dikasih sabu gratis untuk pakai sendiri,” aku Fadil sembari mengaku pada kasus serupa di Tarakan, juga berperan sebagai penjemput sekaligus kurir sabu dengan upah sabu gratis. (ham)
Editor : Hamdani
Tinggalkan Balasan