Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memberikan klarifikasi mengenai proses konstatering (pencocokan) empat objek senilai Rp 4 miliar yang menjadi perhatian, khususnya terkait legitimasi proses konstatering yang dilakukan oleh pengadilan.

Sebelumnya, diketahui, warga Balikpapan dengan inisial HS bersama kuasa hukumnya, Winnar Batara, telah melaporkan salah satu oknum bank Danamon Balikpapan berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan aset yang digadaikan ke bank tersebut.

“Aset milik HS yang telah dilunasi ternyata dilelang oleh pihak bank ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan tanpa penjelasan yang jelas,” kata Munir Hamid, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, menjelaskan kronologi proses tersebut. Selasa (17/4/2024)

Munir menjelaskan bahwa seorang individu dengan inisial IR mengajukan permohonan eksekusi dengan empat objek yang diminta untuk segera dieksekusi. “Setelah melakukan resume terhadap permohonan IR, pengadilan memberikan teguran (aanmaning) kepada termohon (HS) atas permohonan IR. Namun, karena tidak terdapat penyelesaian yang tercapai, kuasa hukum pemohon meminta tindak lanjut untuk melaksanakan eksekusi,” tambahnya.

Proses konstatering objek dilakukan oleh pihak pengadilan dengan cermat. “Pada tahap konstatering, pemohon memberitahukan kepada pengadilan bahwa satu objek telah diselesaikan oleh termohon. Pemohon juga mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap objek tersebut karena telah dilunasi,” ungkap Munir.

Munir menegaskan bahwa satu objek milik HS tidak termasuk dalam proses eksekusi karena telah diselesaikan oleh termohon. “Saat ini, pihak pengadilan masih menunggu langkah selanjutnya dari pemohon terkait proses eksekusi tiga objek lainnya. Sudah ada penetapan yang telah disampaikan kepada ketua pengadilan,” pungkasnya. (*/yes)