Kejari Balikpapan Fokus Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Senilai Rp 2 M
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan semakin intensif dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2024, pihaknya telah memeriksa lebih dari 60 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk unsur pemerintahan, internal KPU, dan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
“Kami fokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan dari saksi dan ahli, untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini,” ujar Dony saat ditemui pada Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan, tim penyidik berupaya untuk menelusuri alur anggaran sejak dana hibah disalurkan hingga penggunaannya dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Meski jumlah pasti kerugian negara belum dapat dipastikan, perkiraan awal menunjukkan adanya potensi penyimpangan anggaran senilai Rp 2 miliar.
“Kami terus mengumpulkan lebih banyak keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Dony juga menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kasus ini tidak hanya soal nominal dana yang disalahgunakan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus memperdalam penyelidikan dan berkomitmen untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan dana tersebut. Kejari Balikpapan menargetkan untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan keuangan negara terlindungi dari praktik-praktik korupsi.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke jalur hukum,” tutup Dony. (day)
Tinggalkan Balasan