Komisi III DPRD: Reklamasi Tanpa Izin di Ruko Bandar Harus Dihentikan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas reklamasi yang tengah berlangsung di kawasan pantai dekat Ruko Bandar, Kecamatan Balikpapan Kota, segera dihentikan sementara. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan di lapangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin reklamasi resmi, meski pemilik lahan mengantongi sertifikat kepemilikan.
Wakil Ketua Komisi III, Halili Adi Negara, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan pesisir, apalagi yang tergolong sebagai kegiatan reklamasi, tidak bisa hanya bermodal kepemilikan lahan. Izin dari instansi berwenang wajib diurus sebelum aktivitas reklamasi dilakukan.
“Begitu kami terima laporan warga, kami langsung cek lokasi. Ternyata benar ada kegiatan reklamasi. Tapi izinnya belum ada. Ini harus dihentikan sementara sampai izinnya lengkap,” ujar Halili, Senin (2/6/2025).
Pemilik lahan berdalih pembangunan dilakukan untuk membangun tanggul penahan ombak guna mengantisipasi abrasi. Namun Halili menegaskan, niat baik tersebut tidak menghapus kewajiban administratif. Menurutnya, semua kegiatan reklamasi, apapun tujuannya, wajib memenuhi regulasi perizinan karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan wilayah pesisir.
“Meski niatnya mencegah abrasi, tetap saja masuk kategori reklamasi. Maka izinnya harus ada, karena menyangkut garis pantai dan ekosistem laut,” tambahnya.
Komisi III mencatat progres reklamasi telah mencapai sekitar 80 persen. Karena itu, pihaknya telah meminta kelurahan dan kecamatan untuk segera turun tangan, melakukan pemantauan ketat, dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sampai dokumen izin lengkap.
“Kami sudah instruksikan untuk menunda semua aktivitas di lokasi. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berdampak jangka panjang,” jelas Halili.
Komisi III berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas pembangunan di wilayah pesisir Balikpapan, terutama yang berpotensi merusak ekosistem akibat reklamasi ilegal. Halili juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada dugaan pelanggaran lingkungan serupa di kawasan pesisir lainnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan