Lapak di Atas Lahan Pemerintah, Namun Sulit Ditarik Retribusi
NUSSA.CO, Paser – Setidaknya dua tahun terakhir Disperindagkop tidak bisa menarik retribusi sesuai ketentuan, khususnya 25 lapak yang berada di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Pasalnya, bangunan itu dibangun oleh oknum pihak swasta.
Lapak itu dibangun setelah kebakaran pada 2018 lalu di atas tanah milik pemerintah dalam area pasar, kemudian pedagang dimintai oleh oknum tersebut menebus biaya hak pakai bangunan ditambah retribusi harian Rp2000.
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan mengatakan, Pemkab Paser telah dirugikan. Dirinya menginginkan ada kejelasan administrasi pedagang.
“Informasi dari Kadisperindagkop kalau dua tahun tidak bisa memungut retribusi. Kedepannya jangan sampai ini terjadi lagi, harus ada ketegasan dari pemerintah kabupaten Paser,” kata Fadli Imawan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Paser dengan UPTD Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kamis (19/5/2022).
Sementara itu, Anggota DPRD Dapil Tanah Grogot Muhamad Saleh menambahkan, Disperindagkop mesti tegas kepada pihak swasta tersebut. Ia tak mau ada tuntutan, seperti membayar gono gini kepada para pedagang.
“Tolong dari dinas agar lebih tegas agar persoalan ini selesai lebih cepat agar tidak menjadi masalah kedepanya,” lanjut Saleh.
Ia berharap pengelolaan dan pengaturan yang ada di Pasar Senaken dapat di kembalikan sesuai tupoksinya. Ia ingin pasar penampungan tersebut tidak beralih fungsi menjadi tempat tinggal, hanya sebagai tempat jualan.
Kata dia melanjutkan, pengaturan yang ada di Pasar Senaken seperti penarikan biaya parkir di buat otomatis layaknya daerah lain dan pembuatan zona parkir.
“Kita menarik retribusi harus juga dibuat fasilitas yang memadai, agar Pasar Senaken lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv)
Tinggalkan Balasan