Penambangan Batu Bara Ilegal Ancam Situs Adat di Kubar
Abdul Rais Minta Tindakan Tegas Aparat
NUSSA.CO, KUBAR – Penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Nyuatan, Desa Intu Lingau, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, semakin meresahkan. Pengamat hukum Abdul Rais mengeluarkan kritikan keras terhadap praktik penambangan yang terus berlanjut meski sudah berulang kali ditindak. Ia meminta para pemangku kekuasaan untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan tidak mentolerir kegiatan ilegal ini.
“Hujatan dan kecaman ini dilontarkan karena perbuatan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakat adat Dayak,” ujar Abdul Rais, Selasa (2/7/6/2024)
Ia menyoroti bahwa budaya dan situs-situs adat mereka terancam punah akibat penambangan tersebut. “Nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan pernah dikenal dan dikenang lagi oleh anak cucu kita di kemudian hari,” tuturnya.
Abdul Rais juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal bahkan sudah merambah ke kawasan hutan lindung. Tindakan tegas, menurut dia, harus segera diambil oleh pihak berwenang. “Pencegahan situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah harus segera ditindak pelakunya dalam hitungan hari oleh pemangku kekuasaan,” tegasnya.
Ia mengkritik bahwa seolah-olah di negara ini hukum tidak berlaku dan yang berkuasa adalah hukum rimba. “Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang dilakukan di depan mata rakyat yang menonton kelakuan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa banyak kepentingan yang memperebutkan keuntungan dari “emas hitam” secara ilegal, yang memperkaya kelompok tertentu dan individu. Penindakan terhadap penambang batu bara ilegal, lanjut dia, dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Penambang batu bara ilegal dapat dijerat melanggar ketentuan undang-undang ini, dan pihak berwenang dapat menindak langsung tanpa harus menunggu laporan,” jelasnya
Abdul Rais juga menyoroti pentingnya penindakan cepat dan efektif. Tindakan tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock room, dan di stock pile pelabuhan jetty. Ia menekankan bahwa tindakan ini harus mencakup semua aspek, mulai dari penyitaan alat berat, dump truck, ponton, hingga menjerat pemodal, penjual, dan pembeli batu bara ilegal.”Pemilik IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal juga harus dicabut izinnya,” tegasnya lagi.
Ia menjelaskan bahwa banyak IUP yang dipakai seolah-olah untuk kegiatan resmi, padahal sebenarnya digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal dengan membayar fee per metrik ton sesuai kesepakatan. “Kami menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*/yes)

Tinggalkan Balasan