Loadingtea

Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah

Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah

Nussa.co, PASER – Cukup membingungkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Tempat Hiburan Malam (THM) belum ada di Kabupaten Paser. Namun dilakukan pungutan retribusi. Sontak membuat siapapun bertanya-tanya.

Hal ini mengemuka saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama pemerintah daerah membahas terkait kinerja pendapatan, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (6/4/2022).

“Kami dengar sempat menarik retribusi. Ini krusial penarikan terkait hiburan malam, sementara Perda THM tidak ada,” kata Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah.

Dirinya mempersilakan Pemkab Paser untuk mengusulkan membuat Perda, jika memang mau dilegalkan. Di sisi lain mampu membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dikatakan Abdullah dengan adanya landasan hukum yang kuat sebagai jaga-jaga dikemudian hari. Namun sementara ini tidak ada, kondisi ini dapat dikatakan semi legal.

“Kalau mau dilegalkan, legalkan sekalian, buat Perda dan usulkan kepada kami. Jangan tanggung-tanggung. Dikhawatirkan jika ada pemeriksaan dan menjadi temuan karena tidak ada Perda,” terangnya.

Sementara itu ia meminta pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas THM selama Ramdan. Setelah itu baru di bicarakan kembali terkait Perda, serta apakah mau dilanjutkan atau tidak keberadaan THM. “Tapi kalau mau distop jangan ditarik retribusinya,” tandasnya. (Adv)