Loadingtea

Putusan Pidana 1 Bulan Penjara, Denda Rp 1.000.000

NUSSA.CO, TOLITOLI – Penjabat sementara Kepala Desa Dungingis, Kecamatan Dakopamean, hanya bisa pasrah saat digelandang masuk sel tahanan Lapas Kelas IIB Tolitoli, Jumat (27/12/2024), pukul 15.30 Wita.

Arham-begitu akrab disapa, dijebloskan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yakni mengajak warga Desa Dungingis untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah, sementara dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tolitoli.

Eksekusi kali ini, disampaikan Komisioner Bawaslu Tolitoli Abdul Fattah, dilakukan secara profesional, sesuai aturan, serta mengedepankan koordinasi kooperasi pihak terkait.

Arham ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli berdasar putusan Nomor 103/PID.SUS/2024/PN TLI tanggal 4 Desember 2024, dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah melalui putusan Nomor 254/PID.SUS/2024/PT PAL pada tanggal 19 Desember 2024. Dalam amar putusan, Arham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilihan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, usai penandatanganan berkas penyerahan dari Gakumdu ke Kejaksaan Tolitoli, Arham terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif.

“Melalui kuasa hukumnya, terpidana mengaku menerima putusan pengadilan, dan menerima sanksi hukum. Setelah itu, yang bersangkutan kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli,” ungkap Abdul Fattah yang menegaskan, dalam perkara ini Bawaslu maupun satu kesatuan dalam Gakumdu telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku sesuai prosedur.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, pada 16 Oktober 2024, Pjs Kades Dungingis Arham A. Jacub SH menyampaikan orasi di hadapan warga Desa Dungingis agar mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan 27 November 2024.

Ajakan itu viral, sebab direkam oleh seseorang dengan durasi 2 menit 40 detik, lalu disebar ke sejumlah di media sosial dan grup whatsapp.

“Saya ingatkan, kita semua bersatu untuk memilih nomor dua, jangan sampai di malam sebelum pemilihan ada serangan, suara kita berubah. Yang penting, biar ada bom de’ na barobah pilihan ta, kita semua bersatu untuk memilih nomor 2. Kalau ada yang datang bakase ambil saja, tetapi pilihan tidak berubah,” begitu suara Pjs Kades Dungingis kepada warganya, yang di antaranya juga ada pengurus BPD.

Dikonfirmasi soal rekaman tersebut, Arham A. Jacub SH kepada media ini mengakui jika rekaman tersebut adalah suaranya.

“Ya benar saya akui itu, akan tetapi itu hanya spontanitas saja, dan untuk mengingatkan warga. Itu muncul begitu saja sebagai panggilan hati dan, saya melihat kinerja, hasil yang dicapai dan realisasi pembangunan selama ini. Sehingga itu yang mendorong saya untuk mengingatkan warga, saya tidak ada niat untuk ikutan kampanye dan sebagainya,” tutur Arham saat dihubungi via selulernya. (ham)