Warga Balikpapan Lapor DPRD Terkait Sengketa Lahan dengan Sinarmas
BALIKPAPAN – Konflik lahan antara warga Balikpapan dan pengembang Sinarmas semakin meruncing. Pada Rabu (24/7/2024), sejumlah warga melaporkan masalah tersebut ke DPRD Balikpapan. Komisi I DPRD Balikpapan, yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mangkir dari rapat tersebut meskipun sudah diundang.
Kuasa hukum warga, Klara Yustianni Sitinjak, mengapresiasi respon cepat dari Komisi I DPRD Balikpapan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, permasalahan ini sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas. “Permasalahan ini sudah sangat lama, dan kami berharap BPN bisa memberikan kepastian hukum,” ujar Klara.
Klara menekankan bahwa kliennya, Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, memiliki bukti kuat berupa 12 lembar sertifikat resmi untuk lahan seluas 15,6 hektar yang dibeli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebaliknya, Sinarmas membeli tanah tersebut dari perorangan yang masih dalam proses legalitas. “Kami menguasai tanah tetapi tidak bisa berinvestasi. Bahkan saat memasang patok setengah meter saja langsung hilang, dan pagar kami dihancurkan,” tambah Klara.
Klara menjelaskan bahwa tanah yang dibeli kliennya sudah dicek dan ditinjau lokasinya sebelum pembelian pada tahun 1990. Namun, seiring waktu, lahan tersebut digarap oleh Sinarmas, meskipun statusnya dibekukan dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya. “Sinarmas membuat drainase besar di lahan tersebut, merugikan kami. Plang yang kami pasang pun dihancurkan berulang kali,” keluhnya.
Dalam audiensi dengan Kementerian BPN, Klara menyebut bahwa pihaknya disarankan untuk memblokir sertifikat Sinarmas. Namun, Kepala BPN memutuskan untuk memisahkan beberapa titik lahan yang diakui Sinarmas, langkah yang dianggap Klara sebagai bentuk keberpihakan. “Jika lokasi lahan tetap ingin dipisahkan, maka BPN telah berpihak. Tapi jika masih terblokir, kami memberikan apresiasi,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso, menyatakan bahwa RDP akan dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran BPN. “RDP akan dijadwalkan ulang. Kami akan mengundang pihak BPN lagi untuk mencari solusi atas sengketa ini,” kata Edy.
Edy juga mengakui bahwa bukti kepemilikan lahan oleh warga sangat kuat karena proses pembelian melalui KPKNL dan disertai sertifikat resmi. “Kepemilikan negara ini sudah akurat, jadi tidak ada alasan untuk tidak percaya,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Tim Legal Sinarmas, Irwansyah, yang menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran BPN. Kedua belah pihak berharap BPN bisa hadir pada pertemuan berikutnya untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. (yes)
Tinggalkan Balasan