Loadingtea

Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

NUSSA.CO, TOLITOLI – Entah setan apa yang “bersarang” di kepala si Jaka (27) dan membuat nafsunya di ubun-ubin alias konak, lalu nekad menggauli adik iparnya sendiri–sebut saja Mawar (14)–bukan nama sebenarnya, hingga berbadan dua. Petani asal Kecamatan Basidondo ini diamankan polisi setelah berulang kali beraksi.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmodjo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/95/V/2024/SPKT/Res Tolitoli/Polda Sulteng, tanggal 05 Mei 2024, bahwa tersangka Jaka diduga telah melakukan tindak pidana pidana perbuatan cabul dengan cara kekerasan atau ancaman sekaligus memaksa anak melakukan persetubuhan pada akhir April 2024.

Modusnya, lanjut Iptu Budi, tersangka awalnya membujuk korban untuk datang ke rumahnya, jika tidak bersedia maka tersangka akan membawa kakaknya yang tidak lain istrinya serta anaknya ke Morowali.

Setelah berhasil membujuk sekaligus mengancam, tersangka akhirnya membawa anak korban masuk ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan sikap dan gestur tubuh Mawar yang berbeda dari biasanya, hingga akhirnya Mawar mengakui perbuatan bejat pemuda yang sehari-harinya bekerja di kebun itu.

“Tersangka sudah kami tahan sejak Kamis 6 Juni 2024 lalu, berikut barang bukti seperti handphone, parang panjang, celana dan bukti lainnya kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Iptu Budi Atmodjo kepada Nussa.co.

Atas perbuatannya itu, si Jaka dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sampai dengan 15 tahun. (ham)