Tender Jalan Salakan-Sambiut Diduga Dikorupsi
AMAK Serahkan Bukti ke Kejati Sulteng
NUSSA.CO, PALU – Muhlis, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), melaporkan dugaan korupsi serta benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa (2/7/2024).
Dalam laporannya, Muhlis mengungkapkan bahwa PT. Karya Etam Bersama (KEB) mengikuti tiga kali proses tender dan dua kali dinyatakan gugur sebelum akhirnya menang pada tender ketiga. Ia menduga kuat telah terjadi persekongkolan dan adanya bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang demi memenangkan PT. KEB.
Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian dana suap kepada oknum ULP Pemprov Sulawesi Tengah dan pihak Dinas Bina Marga Sulteng oleh PT. KEB untuk memenangkan tender tersebut. “Bukti foto yang kami miliki menunjukkan adanya klarifikasi penawaran lelang yang dilakukan di luar kantor resmi, mengindikasikan adanya praktik tidak transparan,” ujar Muhlis.
Menurut Muhlis, sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait menerima dana dalam jumlah besar. “Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat dinas, pejabat ULP, PPK, pimpinan perusahaan PT. Karya Etam Bersama, dan individu-individu yang diduga sebagai pemberi suap,” tegasnya.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurusnya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Muhlis menekankan bahwa laporan ini disusun dengan mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa proses tender berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses tender dilaksanakan dengan jujur dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*/Pnj)

Tinggalkan Balasan