Loadingtea

NUSSA.CO,BALIKPAPAN — Kabar yang beredar luas di Instagram tentang aksi pembacokan warga oleh pelaku begal di Balikpapan dipastikan tidak sesuai fakta. Setelah ditelusuri, kepolisian menegaskan peristiwa tersebut bukan tindak kejahatan begal, melainkan kasus pengeroyokan yang kemudian berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.

Penegasan itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy dalam konferensi pers di Lobby Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kapolresta, narasi yang berkembang di media sosial telah membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pencurian maupun perampasan yang menjadi ciri utama tindak pidana begal.

“Informasi pembacokan oleh begal yang viral tersebut tidak benar. Ini murni kasus pengeroyokan,” ujarnya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (15/5/2026) di Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari sekelompok orang yang berada dalam pengaruh minuman keras dan membuat keributan di jalan dengan melempari pengendara serta memancing konflik.

Situasi kemudian memuncak ketika salah satu pelaku mengambil senjata tajam jenis parang yang sebelumnya disembunyikan, lalu menyerang korban berinisial HG hingga mengalami luka pada bagian paha.

Dari kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk satu orang yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tidak berhenti di situ, pengembangan perkara juga mengungkap insiden lanjutan. Korban HG bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah warga berinisial J (63) yang diduga berkaitan dengan pelaku. Di lokasi itu terjadi tindakan intimidasi, ancaman dengan senjata tajam, hingga perusakan.

Dalam perkara kedua ini, polisi menetapkan empat tersangka, termasuk HG yang sebelumnya berstatus korban dan kini turut diproses hukum karena keterlibatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain senjata tajam, batu bata, pakaian, serta hasil visum sebagai penguat proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolresta menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima informasi, khususnya dari media sosial yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan validitas sebelum menyebarkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Balikpapan tetap terkendali. Berdasarkan data kepolisian, tidak terdapat laporan kasus begal sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dengan klarifikasi ini, kepolisian berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang menyesatkan serta tetap berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (day)