Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Warga RT.68 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, kembali menuntut pertanggungjawaban dari PT Inti Karya Nadira (IKN) atas dampak serius yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan perusahaan tersebut di area sekitar pemukiman. Pembangunan yang berlangsung sejak tiga tahun lalu ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berbagai masalah sosial-ekonomi bagi warga sekitar, seperti banjir, longsor, dan kerusakan rumah.

Arlia, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan bahwa ia bersama warga lainnya, Burhanuddin, harus mengeluarkan biaya pribadi sebesar Rp67.500.000 untuk mengurus proses turun waris. Hal ini dilakukan demi memenuhi syarat dari pihak PT IKN agar perusahaan bersedia mengganti rumah mereka yang terdampak. “Kami mengikuti semua prosedur yang diminta, termasuk turun waris, karena perusahaan mengatakan akan membantu dengan syarat tersebut. Namun, sampai sekarang, tidak ada realisasi atau ganti rugi yang dijanjikan,” ujarnya dengan nada kecewa. Lebih lanjut, Arlia menyoroti bahwa hingga kini, tidak ada upaya perbaikan signifikan dari perusahaan, meskipun warga sudah sering kali menyampaikan keluhan mereka melalui berbagai mediasi.

Seiring dengan pembangunan proyek PT IKN, kawasan pemukiman sekitar mulai dilanda kerusakan lingkungan, terutama setelah banyak pohon ditebang tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Akibatnya, daerah tersebut kini lebih rentan terhadap bencana alam. “Dulu, sebelum ada pembangunan ini, wilayah kami aman dari banjir dan longsor. Namun, sejak proyek berjalan dan pohon-pohon digunduli, longsor dan banjir jadi hal yang rutin terjadi setiap hujan turun,” jelas Arlia.

Menanggapi situasi ini, Ketua Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu (LMAKB), Irmansyah, memberikan dukungannya untuk warga yang terdampak dengan berperan sebagai pendamping mereka dalam proses penyelesaian masalah ini. Irmansyah menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan tiga kali mediasi dengan perusahaan, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan. Bahkan, warga terpaksa menutup akses keluar-masuk ke area proyek sebagai bentuk protes dan penekanan terhadap perusahaan agar segera menuntaskan tanggung jawabnya. “Kami sudah mengikuti prosedur, tiga kali mediasi dilakukan, namun tidak ada itikad baik. Karena itu, kami melakukan aksi penutupan akses proyek agar pihak perusahaan segera merespons,” tegas Irmansyah.

Selain dampak lingkungan dan sosial, ketidakjelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek ini menjadi salah satu sorotan. Warga RT 86 mengklaim bahwa mereka tidak pernah diberikan akses atau melihat langsung Amdal proyek meskipun telah berkali-kali diminta. Menurut Irmansyah, keberadaan Amdal sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan memiliki landasan hukum dan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Di tengah perselisihan yang kian memanas ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Graha Indah, Aiptu Wempi Ardian Antariksa, meminta semua pihak untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif. Ia juga menyarankan agar permasalahan ini segera dibawa ke jalur hukum apabila tidak ada titik temu dalam mediasi. “Kami menghimbau agar warga tetap menjaga ketertiban, dan apabila kesepakatan tidak tercapai, jalur hukum tersedia untuk penyelesaian,” ujar Aiptu Wempi. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu bersikap netral dan berusaha menjadi jembatan komunikasi antara warga dan perusahaan. (day)