15 Tahun Menunggu, 118 KK Korban Pembangunan Stadion Palaran Belum Terima Kompensasi, DPRD Kaltim Desak Segera Selesaikan Kompensasi
NUSSA.CO, SAMARINDA — Lebih dari 15 tahun setelah lahan mereka digunakan untuk pembangunan Stadion Utama Palaran demi perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008, sebanyak 118 kepala keluarga (KK) eks transmigran masih belum mendapatkan kompensasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari total sekitar 300 KK terdampak, 70 KK dan 14 KK lainnya telah menerima dana kompensasi sebesar Rp500 juta per keluarga, masing-masing atas pengalihan lahan seluas 15.000 meter persegi. Namun, ratusan warga lainnya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum maupun keuangan.
“Putusan pengadilan sudah menyebutkan secara eksplisit bahwa pergantian lahan wajib dilakukan,” ujar Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Sabtu, (3/5/2025).
Masalah muncul karena lahan yang dahulu ditempati warga kini telah berubah status menjadi aset tetap Pemprov Kaltim, sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan dalam bentuk fisik.
Pemerintah daerah sempat menawarkan lahan pengganti di lokasi lain, namun tawaran tersebut ditolak warga karena dinilai terlalu jauh dari wilayah semula dan tidak relevan secara sosial maupun ekonomi.
Alih-alih buntu dalam negosiasi, DPRD Kaltim kini mendorong agar solusi kompensasi tunai kembali dibuka sebagai opsi.
“Jika ada putusan atau dasar hukum yang memungkinkan pembayaran uang pengganti, maka itu bisa dilakukan,” ucap Salehuddin.
Ia menambahkan, DPRD akan segera berkomunikasi secara intensif dengan Gubernur Kaltim maupun Sekretaris Daerah guna mendorong percepatan solusi.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi warga yang sudah lama menunggu,” ungkapnya.
Dari pihak eksekutif, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan keterbukaan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD selama sejalan dengan koridor hukum.
“Kalau itu memungkinkan secara legal dan Pemprov menyetujui, maka akan kita jalankan. Pemerintah tetap berkomitmen taat hukum dan siap menyelesaikan berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan yang sah,” ucap Rozani.
Kini, 118 kepala keluarga tersebut masih terus menanti janji yang belum ditepati. Mereka tidak hanya menuntut kompensasi materiil, tetapi juga pengakuan atas hak dan keadilan sosial yang tertunda sejak 2008. (ADV)
Tinggalkan Balasan