Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN–Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan bakal menjadi pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dk Masa Sidang Tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung Saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pada tahun 2023 sebanyak 18Raperda, baik luncuran dari tahun 2022 yang belum selesai, maupun Raperda baru, baik yang usulan inisiatif DPRD yaitu 8 Raperda maupun inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yaitu 10 Raperda.

“Raperda yang akan dibahas diantaranya 8 Raperda usulan DPRD dan 10 usulan dari Pemkot Balikpapan,” kata Andi Arief Agung. Senin (9/1/2023).

A3 biasa disapa ini menegaskan, selain akan membahas Raperda bahwa pihaknya juga akan membahas revisi 5 Perda diantaranya yaitu Perda Pajak Hiburan No. 06 Tahun 2012, Pajak Bumi dan Bangunan No.13 Tahun 2010, Perda Retribusi Jasa Perizinan Tertentu No.11 Tahun 2011, Perda Retribusi Jasa Umum No.09 Tahun 2011, dan Perda Retribusi Jasa Usaha No.10 Tahun 2011.

Ia menjelaskan Raperda pajak retribusi, dimana awal di tahun 2022 ada 5 Raperda, lalu di tengah perjalanan dan karena berdasarkan amanah dari Undang Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD) yang terdapat di pasal 59 UU No 1 Tahun 2022, maka Pajak dan retribusi itu tidak berdiri sendiri melainkan digabung.

“Jadi 5 Raperda di tahun 2022 itu aka digabung. Sementara tahapannya harusnya pembicaraan tingkat pertama sudah selesai. Maksudnya pembicaraan tingkat pertama itu sudah paripurna ketiga, tinggal evaluasi dari Pemerintah Provinsi. Menurut Informasinya, untuk jadi Perda, maka Raperda ini juga harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Adv)