900 Rumah Pakai Air Tanah, DPRD Desak Bapenda Lakukan Verifikasi Pajak
Sidak Komisi II DPRD Balikpapan di Tiga Perumahan Besar
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan sektor pajak daerah dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga kawasan perumahan besar pada Selasa (20/5/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, bersama anggota Japar Sidik dan Subari, dengan fokus pada pemanfaatan air tanah melalui instalasi Water Treatment Plant (WTP) di perumahan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Balikpapan terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah dari penggunaan air tanah yang dikelola oleh pengembang perumahan.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan air tanah di kompleks-kompleks perumahan ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak,” tegas Japar Sidik di sela-sela sidak.
Tiga perumahan yang menjadi sasaran adalah Balikpapan Baru (dikelola PT Sinar Mas Wisesa), Perumahan Regency, dan Sepinggan Pratama. Di lokasi pertama, tim menemukan bahwa suplai air bersih berasal dari tiga sumur bor, dengan data volume air diukur melalui volt meter. DPRD akan mencocokkan data teknis tersebut dengan laporan pembayaran pajak ke Bapenda.
Sementara di Perumahan Regency, pemanfaatan air bersumber dari sumur bor dan bendali (penampungan air hujan). Kombinasi ini dinilai perlu verifikasi lebih lanjut agar porsi pemanfaatan air tanah bisa dihitung akurat dan adil untuk pajak.
Situasi serupa juga ditemukan di Sepinggan Pratama, di mana sekitar 900 rumah mengandalkan dua sumur bor dengan pemakaian air mencapai 10.000 meter kubik per bulan. Meski volume ini dianggap wajar, DPRD menegaskan perlunya data resmi dari Bapenda agar tidak terjadi potensi kebocoran penerimaan pajak.
“Potensi pajak dari air tanah cukup besar. Jangan sampai luput dari pengawasan. Semua wajib bayar sesuai aturan, karena ini menyangkut kepentingan pembangunan kota,” tandas Japar Sidik.
Komisi II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kota Balikpapan. (Adv)
Tinggalkan Balasan