DPRD Kaltim Dukung Samarinda Bebas Tambang 2026, Tapi Ingatkan Kewenangan Daerah Minim
NUSSA.CO, SAMARINDA – Target ambisius Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan kota bebas tambang pada tahun 2026 mendapat sorotan dan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Namun, dukungan itu dibarengi dengan catatan tegas soal keterbatasan kewenangan daerah dalam urusan pertambangan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyebut bahwa persoalan tambang di Kota Tepian tak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah sendiri. Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara masyarakat, pemangku kepentingan, dan semua unsur pemerintah.
“Tambang merupakan permasalahan yang sangat komplit dan tidak hanya merusak iklim atau lingkungan di Kota Samarinda. Namun, aktivitas tambang juga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, malah menyengsarakan dan menimbulkan bencana,” ujar Ananda. Kamis, (15/5/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di sekitarnya.
“Kita harus bersama-sama saling membantu agar Kota Samarinda bisa terbebas dari tambang. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya tambang, maka segera dilaporkan,” ucapnya.
Ananda optimistis, jika rencana Samarinda bebas tambang bisa terwujud, maka berbagai persoalan iklim dan lingkungan bisa diatasi. Termasuk banjir yang hampir saban tahun menghantui kota tersebut.
“Saya dukung, dan reklamasinya juga harus diperhatikan, hal ini demi generasi masa depan. Program apapun jika itu untuk generasi masa depan, pasti akan kita dukung,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, mengkritisi lemahnya posisi pemerintah daerah dalam urusan pengawasan dan penindakan tambang. Hal ini, menurutnya, merupakan dampak langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengalihkan seluruh kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat.
“Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak,” ungkap Subandi.
Ia menilai perlu ada revisi terhadap undang-undang tersebut agar daerah kembali diberi peran dalam mengatur dan mengawasi aktivitas tambang di wilayahnya masing-masing.
“Kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dari dampak–dampak itu,” katanya.
Subandi juga menyinggung peristiwa tambang yang diduga ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat untuk menyelidiki, memeriksa, dan jika perlu, menetapkan tersangka.
“Karena itu hutan pendidikan, bisa dibilang paru-paru Kota Samarinda, ini malah ditambang, tentu sebuah tindakan yang tidak baik. Kita mengutuk keras lah. Apalagi kalau ilegal,” ucapnya.
Dalam situasi seperti ini, Subandi menegaskan, semakin nyata kebutuhan untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan tambang ke daerah.
“Kalau dulu itu kan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi,” pungkasnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan