Pastikan Kepatuhan Hukum, KKT Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) mengambil langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum operasional perusahaan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Rabu pagi. Penandatanganan yang digelar di kantor pusat KKT ini menandai dimulainya kerja sama dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk periode 2025–2027.
Direktur Utama KKT, Enriany Muis, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta meminimalisir risiko hukum yang bisa berdampak terhadap stabilitas usaha. “Kami percaya, sinergi antara entitas bisnis dan institusi penegak hukum sangat penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan akuntabel,” ujar Enriany dalam sambutannya. Rabu (18/6/2025)
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan akan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh KKT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi KKT secara profesional dan proporsional dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul, terutama dalam kerangka mendukung keberlanjutan usaha dan iklim investasi daerah.
“Nota kesepahaman ini bukan hanya seremonial. Ini bentuk nyata hadirnya kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk memastikan entitas bisnis BUMN dan anak usahanya dapat bergerak sesuai hukum, namun tetap dinamis dan kompetitif,” tegas Slamet.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi penguatan kelembagaan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dalam pengelolaan aset dan operasional bisnis. Di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika industri logistik, pendampingan hukum dinilai krusial agar perusahaan dapat mengambil langkah dengan penuh kepastian dan akuntabilitas. (*/Adv)
Tinggalkan Balasan