Negara Rugi Rp 669 Juta, Beny Chandra Masuk Bui
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Galumpang
NUSSA.CO, TOLITOLI – Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih dari 6 jam, Direktur Pelaksana PT. Mega Mandiri, Beny Chandra akhirnya resmi ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Senin (30/06/2025) sore, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Desa Galumpang, Kecamatan Dakopamean.
Beny ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli memeriksa sejumlah saksi pada proyek yang bersumber dari APBN 2018, senilai Rp 5,6 miliar yang tidak sesuai dan tidak selesai, alias mangkrak.
Proyek Pasar Galumpang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, juga tidak selesai pada beberapa item pekerjaannya. Akibatnya, hingga kini pasar tersebut belum bisa dimanfaatkan warga Desa Galumpang.
Kepada awak media, Kajari Tolitoli Dr. Alberthinus P. Napitupulu, SH, MH menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi, apalagi hasil audit kerugian negara telah dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Tolitoli. Hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 669 juta. Setelah ditetapkan tersangka, Beny Chandra kemudian akan menjalani masa penahanan selama 20 hari.
“Pasar Galumpang, hingga kini belum bisa digunakan. Itu indikasinya, banyak sekali item pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak selesai, inilah yang menjadi indikasi kerugian negera,” tegas Kajari.
Disinggung soal pejabat teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengguna anggaran dan orang lain yang diduga ikut terlibat. Kajari menegaskan bahwa, tim penyidik Kejari Tolitoli masih terus berusaha untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih terus berusaha, mendalami kasus ini, dan menelusuri apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, kalau memang ada pasti akan kami tindaklanjuti,” janjinya.
Dalam kasus ini, Beny Chandara dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Kasus Pasar Galumpang kerap menjadi sorotan publik, sebab proyek tersebut menyangkut fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, dari data yang ada pembangunan pasar tradisional enam tahun silam itu telah mengalami keterlambatan hingga menyeberang tahun. Bahkan, pada waktu perpanjangan pekerjaan yang diberikan PPK hingga tahun 2019 juga tak dapat dipenuhi oleh kontraktor, atau tidak mencapai volume 100 persen, seperti pada item pemasangan tegel, dan beberapa item lainnya, namun Beny Chandra telah menerima pembayaran senilai Rp 3.246.979.000. (ham)
Tinggalkan Balasan