SK dan Gaji Di Cekal Yayasan, Eks Ketua STAI Akan Tempuh Jalur Hukum
NUSSA.CO,BALIKPAPAN – Merasa di zalimi mantan Ketua Perguruan Tinggi Sekolah TInggi Agama Islam (STAI) Ibnu Khaldun mengaku, Maharuddin akan menempuh jalur hukum lantaran keabsahannya yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua/Rektor di pada sidang senat 4 OKtober 2021 lalu, hingga saat ini Mahruddin tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) tersebut.
Tak hanya itu, kepada media, Selasa (26/9/2023) ini Mahruddin bersama salah satu dosen STAI, Dewi Fitria Azizah mengaku tidak mendapatkan haknya berupa honor selama mengabdi sebagai dosen tetap.
“Ada dugaan SK Pengangkatan disembunyikan oleh Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Ibnu Khaldun agar hak-hak kami tidak diberikan, karena sampai dengan saat ini kami tidak pernah diberikan honor bulanan,” ujar Maharuddin.
Lanjut dia menyampaikan bahwa dosen tetap lainnya mendapatkan SK Pengangkatan dengan honor Rp. 1.500.000,-/bulan. Namun pihaknya tidak diberikan. Akibatnya, kedua korban merasa mengalami kerugian materil atas tidak dibayarnya honor dengan total keduanya adalah sebesar Rp.627 juta lebih yang merupakan honor keseluruhan sejak tahun 2013 hingga saat ini dan akan terus bertambah.
Banyak sekali tindakan kezaliman yang dilakukan mereka (yayasan) kepada kami, seperti saat saya saya di paksa membuat surat undur diri sbg Ketua STAI priode 2021-2024. Saya di paksa tanda tangan surat yg isinya saya tdk tau. Saya di ganggu hak saya sebagai dosen yang telah punya NIDN dan kepangkatan Akademik Rektor,” sebutnya.
Kepada media ini Maharuddin menuntut ganti rugi uang subsidi dosen non PNS yang di bayarka setiap semester kurang lebih Rp.20 Jt. Pada semester genap ia menyebut jika uangtersebut tidak didapatnya di karenakan pihak STAI tidak memberikan jadwal ngajar tanpa ada pemberitauan.
Selain itu, Maharuddin juga menduga ada pelanggaran lainnya yang mengarah pada perbuatan pidana, yaitu Yayasan Perguruan Tinggi Ibnu Khaldun diduga telah membuat kelas di Penajam dan samboja yang kedua lokasi tersebut belum memiliki izin, dan ada dugaan kampus telah mewisudakan keduanya sehingga diduga ijazah yang diterbitkan atas wisuda tersebut adalah tidak sah.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kuasa hukum yayasan STAI Balikpapan, Nur’ain menjawab apa yang dikabarkan eks Ketua STAI itu tidak benar dan tidak berdasar hukum yang berlaku. Pihaknya merasa tidak pernah menyembunyikan SK Pengangkatan dan untuk SK dari Yayasan yang berkaitan dengan dosen tetap untuk pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Lantaran hal tersebut dibuat dan sudah dikomunikasikan kepada dosen yang bersangkutan dan sebagai syarat untuk pengajuan akreditasi dan untuk honor dosen selama ini diberikan dengan kehadiran dosen ditambah dengan honor tugas tambahan sesuai dengan penugasannya.
“Coba koreksi sendiri Dosen yang berdalih sebagai Korban, korban apa?, tidak jelas. Pertanyaanya sebagai Dosen pernah mengajar dengan disiplin atau tidak. Ketua Yayasan pernah menyampaikan Beliau selalu ada di Yayasan sampai malam hari setiap harinya apabila dosen merasa ada sesuatu yang tidak diselesaikan atau ada masalah dengan mengajar sebagai dosen atau mengenai honornya datang lah menemui beliau jangan hanya bicara di luar mari duduk bersama dan ini sudah sering dilakukan untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan yayasan akan tetapi tidak pernah bersedia menerima hanya mempertahankan ego saja yang menurutnya benar sendiri tidak mengedepankan kebaikan bersama menurut adat kebiasaan dan aturan yang benar,” ujarnya. (day)
Tinggalkan Balasan