Pengangguran dan Tukang Bangunan Dibekuk
Usai Mencuri di SMKN 1 Galang, Sempat Jual Tabung Gas Rp 400.000
NUSSA.CO, TOLITOLI — Tren kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tolitoli, termasuk di wilayah Polsek Galang sepertinya bakal terus melonjak. Terbaru, dua pemuda bernama Asrul (30) dan Karisman alias Mang (27) dibekuk polisi usai beraksi di sekolah.
Pemuda pengangguran, dan Mang sebagai buruh bangunan atau tukang itu beraksi membobol ruang praktik milik SMKN 1 Galang, di Desa Lalos, Kecamatan Galang, pada 22 November 2023, dinihari.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmodjo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/223/XI/2023/Sulteng/Res Tolitoli, kejadian bermula pada hari Rabu (22/11/2023).
Saat itu, pelapor yakni kepala sekolah SMKN 1 Galang mendapat laporan salah seorang guru bahwa barang-barang di ruangan produksi agribisnis ternak unggas hilang. Mendengar informasi tersebut, pelapor mengecek ruangan dan benar diketahui bahwa 1 unit timbangan digital, 1 mesin sealer, dan 2 tabung LPG 5,5 Kg telah hilang. Selain itu, ada laporan lagi yang menyebutkan 1 unit mesin pelumat daging dan 1 unit stapol listrik juga raib.
Atas kejadian pencurian tersebut sekolah SMKN 1 Galang mengalamo kerugian senilai Rp 4.895.000. Kepsek kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Tolitoli.
“Setelah menerima laporan, kami lidik dan menemukan jejak pelaku pencurian, tak lama kemudian kami berhasil menangkap para pelaku,” ungkap Kasi Humas.
Ditambahkan, Asrul berhasil diamankan pada 01 Desember 2023 sekira pukul 19:30 Wita di salah satu perumahan guru, Desa Ginunggung. Dan pada hari yang sama, Karisman alias Mang ditangkap di rumahnya di Dusun Momunu, Desa Lingadan, Kecamatan Dakopemean, pukul 18:30 Wita.
“Kedua pelaku ini beralasan terhimpit ekonomi, Asrul penangguran, Karisman buruh bangunan. Modus mereka, Asrul mencuri, Mang mengawasi di luar dan menerima barang curian. Tabung sempat dijual Rp 400.000 tetapi barang lainnya dikumpulkan, dengan niat akan dikembalikan suatu hari nanti. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” urai Kapolres. (ham)
Tinggalkan Balasan