Andalalin W Superclub Belum Terbit, DPRD Samarinda Sebut Syarat Prinsip
NUSSA.CO,SAMARINDA – Penikmat tempat hiburan malam (THM) Samarinda diramaikan pasca beroperasinya W Superclub yang mengklaim tempat hiburan terbesar di Kaltim. Kehadiran THM kenamaan ini turut meramaikan iklim investasi di Kota Tepian. Namun kehadirannya turut menyisakan sejumlah catatan penting.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk W Superclub hingga saat ini masih belum diproses.
Sejatinya, Andalalin merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi syarat dasar dalam proses perizinan sebuah usaha yang berpotensi menimbulkan aktivitas lalu lintas cukup tinggi.
Selain Andalalin, terdapat sejumlah persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kelengkapan dokumen bangunan gedung, hingga berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi maupun izin operasional.
“Kalau ada persyaratan yang sifatnya prinsip seperti Andalalin, menurut saya tidak bisa ditolerir. Ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” ujar anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.
DPRD Kota Samarinda mengatakan pihaknya tidak memiliki alasan untuk menolak investor yang ingin menanamkan modal di Samarinda. Akan tetapi, seluruh persyaratan administrasi dan teknis wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Setiap investor tentu berhak menanamkan modalnya di Samarinda. Tetapi seluruh tahapan dan aturan yang sudah ditetapkan harus dipatuhi. Jangan sampai ada persyaratan yang diabaikan karena semua itu merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan,” tegas Ronal.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, persoalan perizinan harus diselesaikan secara tuntas sejak awal agar tidak menimbulkan polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persyaratan yang belum dipenuhi dapat menciptakan preseden yang kurang baik bagi dunia usaha.
Jika ada pihak yang diberikan kelonggaran tanpa memenuhi aturan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.
“Semua pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan. Karena itu, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Meski demikian, Ronal kembali menegaskan bahwa DPRD Samarinda tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif. Kehadiran investor baru dinilai dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menggerakkan sektor ekonomi pendukung lainnya. *)
Tinggalkan Balasan