Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi biang mandeknya penyelesaian kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Ia menekankan pentingnya sterilitas kampus dari segala bentuk aktivitas melanggar hukum.

“Kampus harus steril dari aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal wibawa hukum,” ungkap Sarkowi, Sabtu, (3/5/2025).

Politikus Golkar itu juga menyoroti pergantian pimpinan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, yang menurutnya berdampak pada arah dan kecepatan penanganan kasus. Ia berharap pejabat baru mampu menunjukkan langkah konkret untuk menegakkan hukum lingkungan.

“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

DPRD Kaltim pun akan mengambil langkah politik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi pada Senin, 5 Mei 2025 mendatang. Rapat ini ditujukan untuk mengurai simpul persoalan hukum dan lingkungan di kawasan konservasi pendidikan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap perusakan kawasan hutan, khususnya yang menyangkut institusi pendidikan.

“Ini bagian dari tugas pengawasan kami. Kami akan undang pihak-pihak yang kompeten agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara komprehensif,” ucap Ekti.

RDP tersebut akan melibatkan empat komisi sekaligus: Komisi I (hukum dan pemerintahan), Komisi II (kehutanan dan pertanian), Komisi III (pertambangan dan energi), serta Komisi IV (lingkungan hidup dan pendidikan).

“Koordinasi lintas komisi dipandang perlu karena kompleksitas persoalan yang menyangkut hukum, lingkungan, dan kewenangan tambang,” tambah Ekti.

Kasus tambang ilegal ini mencuat ke publik setelah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan lima alat berat beroperasi tanpa izin di area seluas 3,26 hektare dalam kawasan KHDTK. Pihak rektorat Unmul membantah telah memberikan izin dan telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke aparat penegak hukum.

Namun hingga berita ini diturunkan, penyelidikan atas kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Pelaku perusakan kawasan hutan konservasi dan pendidikan itu belum juga tersentuh proses hukum. (ADV)