Banyak Petak Kosong di Pasar Pandan Sari, Satpol PP Sosialisasikan Relokasi PKL Ilegal
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan sosialisasi penataan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di sekitar kawasan Pasar Pandan Sari. Kegiatan yang digelar belum lama ini ditujukan untuk mencari solusi terbaik agar para pedagang dapat beraktivitas secara legal tanpa mengganggu fungsi ruang publik dan ketertiban umum.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, menyampaikan bahwa penertiban bukan semata soal menindak, namun juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan para PKL. “Kami ingin mendengarkan langsung keluh kesah para pedagang. Kami paham bahwa Bapak-Ibu sekalian sedang berjuang untuk menghidupi keluarga. Namun di sisi lain, kami juga punya tanggung jawab menjaga ketertiban kota,” jelas Yosef. Kamis (15/5/2025)
Sayangnya, dari total PKL yang diundang untuk hadir dalam sosialisasi, hanya sebagian yang datang. Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Satpol PP dan OPD terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pihak UPT Pasar Pandan Sari menyampaikan bahwa saat ini lantai 1 pasar sudah penuh dengan sekitar 400 pedagang aktif. Namun, masih terdapat banyak ruang kosong yang bisa dimanfaatkan, yakni 281 petak di lantai 2 dan 300 petak di lantai 3. “Syarat untuk mendapatkan petak sangat mudah, hanya membawa KTP dan KK ke kantor UPT,” ujar Teguh, Kepala UPT Pasar Pandan Sari.
Yosef menegaskan bahwa pilihan saat ini ada di tangan pedagang. “Kalau tidak mau masuk, maka kami akan terus menertibkan. Tapi jika Bapak-Ibu mau menjadi pedagang resmi, ayo kita fasilitasi. Tidak ada biaya sewa, hanya perlu mengikuti mekanisme yang ada,” katanya.
Dari pengakuan para PKL, diketahui bahwa mereka tidak membayar sewa lahan, tetapi hanya iuran kebersihan sebesar Rp2.000. Ketika ditanya apakah mereka tahu status fasum yang mereka gunakan, sebagian mengaku tidak tahu.
Perwakilan Dinas Perhubungan yang turut hadir juga menegaskan bahwa seluruh area parkir resmi, termasuk juru parkir binaan, hanya ada di dalam kawasan pasar. Keberadaan PKL di luar pasar menyebabkan kemacetan dan menyalahi aturan lalu lintas, khususnya parkir sembarangan di tepi jalan.
Sejumlah pedagang seperti Halimun dan Ilyas menyampaikan aspirasi mereka. Halimun menyatakan siap pindah ke dalam, namun menginginkan kesepakatan kolektif agar semua pedagang ikut serta. Sementara Ilyas mengeluhkan adanya oknum yang mengklaim petak kosong telah dimiliki, sehingga ketika mereka mencoba pindah, malah dihalangi.
“Kami mau tertib, Pak. Kalau semua memang diatur dengan baik dan adil, kami akan ikuti. Tapi jangan sampai yang kami hadapi nanti malah oknum yang menguasai semua petak,” ujar Ilyas.
Sosialisasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa PKL siap mengikuti aturan, selama proses penataan dilakukan secara terbuka, tidak diskriminatif, dan mendapat dukungan dari semua pihak. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan