Loadingtea

NUSSA.CO, BERAU – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menekankan pentingnya akurasi data pemilih dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan 2024. Hal ini disampaikan saat memberikan arahan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan panduan laporan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih, penetapan DPS, serta evaluasi hasil pengawasan pengumuman DPS di Kantor Bawaslu Kabupaten Berau, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan yang digelar 2 hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (6/9/2024) tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Dalam arahannya, Galeh Akbar Tanjung menyoroti pentingnya ketelitian dalam mencermati DPS untuk memastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dikeluarkan, sementara pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk DPS dapat segera ditambahkan.

“Proses pencermatan data ini krusial untuk menjaga integritas pemilu. Pengawas perlu melakukan uji petik terhadap pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat, seperti pemilih di bawah 17 tahun, di atas 90 tahun, atau yang beralamatkan di RT 0. Dugaan pemilih ganda juga harus dicermati dengan seksama melalui perbandingan kesamaan nama, jenis kelamin, dan usia di salinan DPS,” ujar Galeh Akbar Tanjung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengawasan yang ketat terhadap DPS bertujuan untuk memastikan tidak ada pemilih fiktif atau pemilih ganda yang terdaftar, serta agar hak-hak pemilih yang sah tetap terlindungi. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan akurat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap DPS.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Dengan proses pencermatan yang teliti, diharapkan tidak ada pemilih yang kehilangan hak suaranya dalam pemilihan tahun 2024.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melakukan tugasnya dengan baik dalam menyaring dan membersihkan DPS dari pemilih yang tidak memenuhi syarat. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkas Galeh Akbar Tanjung.

Selain itu, kegiatan FGD ini juga membuka ruang diskusi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam melakukan pengawasan terhadap DPS, termasuk bagaimana mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terkait DPS yang telah diumumkan. Galeh menegaskan pentingnya kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam proses ini.

Dengan adanya pengawasan ketat terhadap DPS, Bawaslu berharap pemilihan tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta mampu menciptakan pemilihan yang lebih berkualitas dan partisipatif. (*/Adv)