BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan Terkait Pengusiran Kuasa Hukum RSHD
NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025, guna membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul insiden pengusiran terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa, 29 April lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap sebelum digelarnya rapat internal.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat (9/5), kami akan rapat internal dulu,” ucap Subandi. Kamis, (8/5/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, tahap awal yang akan dilakukan BK adalah memverifikasi surat laporan yang masuk, sekaligus meneliti kelengkapan administrasi yang menyertainya.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Subandi menambahkan, pihaknya akan mengundang para pihak terkait untuk klarifikasi, termasuk pelapor dan dua anggota dewan yang dilaporkan.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” ucapnya.
Ia memastikan, laporan dari Tim Advokasi tersebut merupakan laporan resmi dan tertulis sehingga wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan DPRD.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” ungkap Subandi.
Namun, saat ditanya ihwal kemungkinan sanksi yang akan dikenakan apabila laporan terbukti, Subandi enggan berspekulasi. Menurutnya, seluruh isi laporan perlu dipelajari secara menyeluruh sebelum memberikan penilaian.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang diketuai Hairul Bidol menyampaikan laporan atas insiden pengusiran kuasa hukum RSHD saat RDP. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kedudukan hukum serta kehormatan profesi.
Dalam RDP itu, Komisi IV DPRD Kaltim membahas keluhan sejumlah tenaga kerja RSHD terkait tunggakan gaji selama dua hingga tiga bulan. Ketidakhadiran manajemen rumah sakit yang diwakili tim kuasa hukum memicu ketegangan. Sejumlah anggota dewan menolak kehadiran perwakilan hukum, dan mengusir mereka dari ruang rapat. (ADV)
Tinggalkan Balasan